Radarcirebon.com, INDRAMAYU - Korupsi pengadaan masker oleh eks pejabat BPBD Kabupaten Indramayu, membuat negara mengalami kerugian.
Korupsi anggaran masker scuba senilai Rp4,6 miliar itu, berhasil diungkap Polres Indramayu. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum menetapkan tersangka korupsi masker, polisi telah melakukan pemeriksaan pada 18 saksi. Termasuk mantah bupati Indramayu yang ketika itu menjabat.
Kemudian polisi melakukan pengumpulan dua alat bukti. Dan dari hasil penghitungan Negara dirugikan hingga Rp4,6 miliar oleh tersangka pelaku.
Baca juga:
- Tabrakan Beruntun di Indramayu, Truk Seruduk Sedan, Hantam Becak Motor
- Tanah Longsor di Desa Sindang Kempeng, 1 Musolah Terimbun dan Mengancam 7 Rumah Warga
Anggaran itu, seharusnya dipakai untuk penanggulangan covid-19 dengan pengadaan masker jenis scuba.
Pengadan tersebut sebanyak 1,9 juta masker kain scuba yang dibuat di salah satu vendor di Kabupaten Indramayu.
Padahal anggaran yang dipakai adalah dari adanya refocusing anggaran tahun 2020 sebesar Rp196 miliar untuk penanganan Covid 19.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Jalan Ambles di Sumedang, Cirebon ke Bandung Diputar Lewat Jalur Ini. Doni Salmanan Pakai Baju Tahanan: Hati-hati Penipuan Trading