INDRAMAYU – Pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) 2014 Kabupaten Indramayu yang berlangsung di aula Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Selasa (29/10), belum menemui titik temu. Akibatnya penetapan UMK tertunda hingga waktu yang belum bisa ditentukan. Meskipun demikian, Kepala Dinsosnakertrans Wawang Irawan SH MH optimis UMK 2014 akan segera disepakati dan disahkan. “Perbedaan atau tarik menarik antara buruh atau pekerja dengan pihak perusahaan merupakan hal yang biasa dalam pembahasan UMK. Kami berharap semua bisa berpikir jernih sehingga UMK bisa segera ditetapkan,” ungkap Wawang. Dikatakan Wawang, dalam menentukan UMK maka mempertimbangkan tingkat kebutuhan hidup layak pekerja lajang (KHL-PL) di tiga pasar tradisional yaitu Pasar Indramayu, Karangampel, dan Patrol. Menurutnya, berdasarkan hasil perhitungan, KHL Kabupaten Indramayu untuk saat ini sebesar Rp1.317.0000. Menurutnya, KHL Kabupaten Indramayu ini paling tinggi dibandingkan kabupaten atau kota lain di wilayah Cirebon. KHL Kabupaten Cirebon hanya Rp1.212.750, Kota Cirebon Rp1.226.016, Kabupaten Kuningan Rp1.242.000, dan Kabupaten Majalengka Rp1.130.975. Bahkan dengan KHL sebesar itu, Majalengka telah menetapkan UMK Rp1.000.000. Wawang menjelaskan, belum dicapainya kesepakatan karena terjadi perbedaan pendapat dalam usulan UMK 2014. Menurutnya, pihak pekerja mengusulkan agar UMK besarnya sama dengan KHL, yaitu Rp1.317.000. Sementara dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan UMK sebesar Rp1.235.000 (93,7% dari KHL). Sementara dari kalangan cendekiawan mengusulkan UMK sebesar Rp1.251.150 (95% dari KHL). Sebagaimana diketahui, UMK Kabupaten Indramayu tahun 2013 sebesar Rp1.125.000. Sementara UMK sektor Rp1.784.475. Untuk UMK tahun 2014 diharapkan sudah bisa ditetapkan sebelum tanggal 21 November 2013, baik UMK umum maupun UMK sektor. Pembahasan UMK 2014 diikuti oleh unsur-unsur tripartit. Mulai dari pihak pemerintah daerah melalui dinsosnakertrans, kalangan pengusaha yang tergabung dalam Apindo, serta para pekerja yang diwakili oleh perwakilan dari sejumlah serikat pekerja. (oet)
Pembahasan UMK 2014 Deadlock
Rabu 30-10-2013,14:09 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,13:57 WIB
Kondisi Terkini Lovanya Evelyn, Satu-satunya Korban Selamat Kecelakaan Ciperna Mulai Pulih
Jumat 24-07-2026,11:00 WIB
Cirebon Buka Pintu Investasi Lebar-lebar, Kawasan Industri Disiapkan, Serap Ribuan Tenaga Kerja
Jumat 24-07-2026,11:30 WIB
Kemarau Mengancam, Bupati Cirebon Tetapkan Status Siaga hingga Akhir September
Jumat 24-07-2026,16:17 WIB
Daftar Pemain Timnas Indonesia Piala AFF 2026 Resmi Diumumkan: John Herdman Bawa Dua Striker Usia Muda!
Jumat 24-07-2026,18:33 WIB
Miris! 36 Jamaah Umrah Cirebon Terlantar 3 Hari di Bandara, Owner Travel Dilaporkan ke Polresta
Terkini
Sabtu 25-07-2026,10:04 WIB
Epson Dorong Transformasi Smart Classroom Lewat Integrasi AI dan Teknologi Interaktif di Yogyakarta
Sabtu 25-07-2026,09:30 WIB
Motif Dana Tabungan Siswa, Guru ASN di Cirebon Nekat Rampok dan Bunuh Warga
Sabtu 25-07-2026,09:00 WIB
Daftar 26 Pemain Timnas Indonesia Piala AFF 2026, John Herdman Tambah 3 Pemain Berikut Justin Hubner
Sabtu 25-07-2026,08:58 WIB
Videotron Ambruk di Bunderan Cigasong Majalengka, Pengendara Motor Jadi Korban
Sabtu 25-07-2026,08:31 WIB