INDRAMAYU – Pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) 2014 Kabupaten Indramayu yang berlangsung di aula Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Selasa (29/10), belum menemui titik temu. Akibatnya penetapan UMK tertunda hingga waktu yang belum bisa ditentukan. Meskipun demikian, Kepala Dinsosnakertrans Wawang Irawan SH MH optimis UMK 2014 akan segera disepakati dan disahkan. “Perbedaan atau tarik menarik antara buruh atau pekerja dengan pihak perusahaan merupakan hal yang biasa dalam pembahasan UMK. Kami berharap semua bisa berpikir jernih sehingga UMK bisa segera ditetapkan,” ungkap Wawang. Dikatakan Wawang, dalam menentukan UMK maka mempertimbangkan tingkat kebutuhan hidup layak pekerja lajang (KHL-PL) di tiga pasar tradisional yaitu Pasar Indramayu, Karangampel, dan Patrol. Menurutnya, berdasarkan hasil perhitungan, KHL Kabupaten Indramayu untuk saat ini sebesar Rp1.317.0000. Menurutnya, KHL Kabupaten Indramayu ini paling tinggi dibandingkan kabupaten atau kota lain di wilayah Cirebon. KHL Kabupaten Cirebon hanya Rp1.212.750, Kota Cirebon Rp1.226.016, Kabupaten Kuningan Rp1.242.000, dan Kabupaten Majalengka Rp1.130.975. Bahkan dengan KHL sebesar itu, Majalengka telah menetapkan UMK Rp1.000.000. Wawang menjelaskan, belum dicapainya kesepakatan karena terjadi perbedaan pendapat dalam usulan UMK 2014. Menurutnya, pihak pekerja mengusulkan agar UMK besarnya sama dengan KHL, yaitu Rp1.317.000. Sementara dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan UMK sebesar Rp1.235.000 (93,7% dari KHL). Sementara dari kalangan cendekiawan mengusulkan UMK sebesar Rp1.251.150 (95% dari KHL). Sebagaimana diketahui, UMK Kabupaten Indramayu tahun 2013 sebesar Rp1.125.000. Sementara UMK sektor Rp1.784.475. Untuk UMK tahun 2014 diharapkan sudah bisa ditetapkan sebelum tanggal 21 November 2013, baik UMK umum maupun UMK sektor. Pembahasan UMK 2014 diikuti oleh unsur-unsur tripartit. Mulai dari pihak pemerintah daerah melalui dinsosnakertrans, kalangan pengusaha yang tergabung dalam Apindo, serta para pekerja yang diwakili oleh perwakilan dari sejumlah serikat pekerja. (oet)
Pembahasan UMK 2014 Deadlock
Rabu 30-10-2013,14:09 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 22-05-2026,10:30 WIB
Jangan Asal Daftar! Pendaftaran Sekolah Maung SMAN 2 Cirebon Bisa Bikin Peluang Masuk SMA Negeri Tertutup
Jumat 22-05-2026,09:20 WIB
Rekonstruksi Pembuangan Bayi di Kuningan, 36 Adegan dari Melahirkan hingga Buang Bayi ke Sungai
Jumat 22-05-2026,09:00 WIB
Perkiraan Harga Resmi Xiaomi 17 Max di Indonesia 2026, HP Flagship Baterai 8.000 mAh Siap Meluncur
Jumat 22-05-2026,09:37 WIB
5 Fakta Menarik Cristiano Ronaldo Juara Liga Arab Bersama Al-Nassr : Modal ke Piala Dunia
Terkini
Sabtu 23-05-2026,02:03 WIB
Terminal Sumber Cirebon Kian Sepi, Pendapatan Sopir Angkot Anjlok
Jumat 22-05-2026,22:00 WIB
Asap dan Bau Menyengat dari Pabrik Gula Batu di Cirebon Dikeluhkan Warga
Jumat 22-05-2026,21:03 WIB
Jelang Laga Pamungkas Persib, Aparat Gabungan Sasar Motor Berknalpot Brong di Majalengka
Jumat 22-05-2026,20:29 WIB
246 ASN Kabupaten Cirebon Terima SK Pensiun, BKPSDM Beri Pembekalan Purna Tugas
Jumat 22-05-2026,20:00 WIB