Radarcirebon.com - Seorang wanita Diana Ningsih (24) mengalami luka bakar disekujur tubuhnya akibat perbuatan sang kekasihnya yakni AN.
Seorang oknum polisi berinisial AN telah membakar kekasihnya DN yang mengakibatkan seluruh badannya terbakar di Muara Enim, Sumatera Selatan.
AN sendiri adalah seorang polisi dengan berpangkat brigadir dan seorang pecandu narkoba. ia sudah empat kali mendapatkan Surat Keputusan Hukum Disiplin (SKHD) karena mengonsumsi narkoba.
Oknum polisi berinisial AN dengan perbuatannya itu terancam dipecar dengan tidak hormat.
BACA JUGA:
- Tubagus Joddy Sopir yang Menewaskan Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah Dituntut 7 Tahun Penjara
- TKI Asal Plumbon Cirebon, Dihukum Mati di Arab Saudi karena Kasus Pembunuhan
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasi Prompam Ipda Nurkhosim mengatakan, Brigadir AN saat ini akan diajukan untuk persiapan sidang Komisi Etika Profesi Polri (KEPP) yang bakal berakhir dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Brigadir AN juga terancam dipenjara karena nekat membakar kekasihanya DN (25) di Gang Kolam, Kabupaten Muara Enim pada Kamis, 10 Maret 2022 lalu.
Nurkhosim mengatakan dasar diajukan ke KIPP yakni Brigpol AN sebelumnya sudah lima kali mendapat SKHD, satu kali kasus pengancaman dan empat kali tes urine positif narkoba.
Berita berlanjut di halaman berikutnya:
BACA JUGA:
- Oknum Satpol PP Kecamatan di Kuningan Ditangkap karena Nyabu
- Mahasiswi Unsri Gantung Diri, Punya Anak di Luar Nikah, Belum Setahun Hamil Lagi