Pekerja Non Formal Dapat Jamsostek

Kamis 31-10-2013,10:55 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

MAJALENGKA - Pelaku usaha non formal di Kabupaten Majalengka, diikutsertakan dalam program perlindungan sosial tenaga kerja. Melalui program Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja (TKLHK) Kementerian Tenaga Kerja, mereka mendapat jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) Kepala Sub Direktorat Jaminan Sosial TKLHK Direktor Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga KERJA Rustian Sirait menjelaskan, meski berpenghasilan tidak tetap, para pekerja dan pelaku usaha bidang non formal tersebut berkesempatan diikutsertakan program Jamsostek TKLHK. “Khususnya, untuk para pekerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja atau sebagai pekerja mandiri, mereka yang bekerja di sektor informal ini diikutsertakan dalam program TKLHK dari Kementerian Tenaga Kerja,” jelas dia. Disebutkan, sasaran dari kegiatan program ini di antaranya kepada mereka yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang becak, pengendara ojek, pedagang warungan kecil, pedagang kaki lima dan sebagainya. Sedangkan, yang mendapat program TKLHK ini terdapat 999 orang yang direkomendasi memperoleh program perlindungan sosial dari PT Jamsostek, dari pengajuan awal sebanyak 1.800-an orang pekerja yang dipilih secara acak dari seluruh kawasan Kabupaten Majalengka. Para penerima program ini, memperoleh perlindungan jaminan sosial cuma-cuma selama tiga bulan. Sayang, nominal premi dan klaimnya tidak disebutkan, hanya saja jika para penerima program ini mengalami kecelakaan maupun sakit, meninggal dunia, dan perawatan kesehatan lainnya, klaimnya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. “Program ini digagas sejak tahun 2006. Tujuannya, tidak lepas dari upaya mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama di kalangan pelaku usaha kecil sektor informal, yang tersebar hampir di seluruh wilayah Kabupaten Majalengka. Sehingga mereka mendapatkan perlindungan jaminan sosial, terhadap ancaman berbagai risiko yang dihadapi selama melaksanakan aktivitas pekerjaannya,” jelasnya. Meski demikian, setelah habis masa berlaku keikutsertaan para peserta dalam program perlindungan jaminan TKLHK ini, mereka diharapkan bisa mengikuti program Jamsostek atas kesadaran sendiri. Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Majalengka Eman Suherman menambahkan, jika para pekerja non formal yang mendapatkan program ini merupakan orang-orang pilihan. Pasalnya, tidak semua kabupaten/kota di Jawa Barat mendapatkan program ini. Bahkan, di seluruh Indonesia juga hanya ada beberapa kabupaten/kota yang mendapatkan program ini. Penerima program ini, mendapatkan tanda kepesertaan secara simbolis dari Jamsostek Cabang Cirebon, Kementerian Tenaga Kerja, dan Dinsosnakertrans Kabupaten Majalengka, di Aula Hotel Putra Jaya, kemarin (30/10). (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait