MAJALENGKA - Pelaku usaha non formal di Kabupaten Majalengka, diikutsertakan dalam program perlindungan sosial tenaga kerja. Melalui program Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja (TKLHK) Kementerian Tenaga Kerja, mereka mendapat jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) Kepala Sub Direktorat Jaminan Sosial TKLHK Direktor Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga KERJA Rustian Sirait menjelaskan, meski berpenghasilan tidak tetap, para pekerja dan pelaku usaha bidang non formal tersebut berkesempatan diikutsertakan program Jamsostek TKLHK. “Khususnya, untuk para pekerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja atau sebagai pekerja mandiri, mereka yang bekerja di sektor informal ini diikutsertakan dalam program TKLHK dari Kementerian Tenaga Kerja,” jelas dia. Disebutkan, sasaran dari kegiatan program ini di antaranya kepada mereka yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang becak, pengendara ojek, pedagang warungan kecil, pedagang kaki lima dan sebagainya. Sedangkan, yang mendapat program TKLHK ini terdapat 999 orang yang direkomendasi memperoleh program perlindungan sosial dari PT Jamsostek, dari pengajuan awal sebanyak 1.800-an orang pekerja yang dipilih secara acak dari seluruh kawasan Kabupaten Majalengka. Para penerima program ini, memperoleh perlindungan jaminan sosial cuma-cuma selama tiga bulan. Sayang, nominal premi dan klaimnya tidak disebutkan, hanya saja jika para penerima program ini mengalami kecelakaan maupun sakit, meninggal dunia, dan perawatan kesehatan lainnya, klaimnya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. “Program ini digagas sejak tahun 2006. Tujuannya, tidak lepas dari upaya mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama di kalangan pelaku usaha kecil sektor informal, yang tersebar hampir di seluruh wilayah Kabupaten Majalengka. Sehingga mereka mendapatkan perlindungan jaminan sosial, terhadap ancaman berbagai risiko yang dihadapi selama melaksanakan aktivitas pekerjaannya,” jelasnya. Meski demikian, setelah habis masa berlaku keikutsertaan para peserta dalam program perlindungan jaminan TKLHK ini, mereka diharapkan bisa mengikuti program Jamsostek atas kesadaran sendiri. Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Majalengka Eman Suherman menambahkan, jika para pekerja non formal yang mendapatkan program ini merupakan orang-orang pilihan. Pasalnya, tidak semua kabupaten/kota di Jawa Barat mendapatkan program ini. Bahkan, di seluruh Indonesia juga hanya ada beberapa kabupaten/kota yang mendapatkan program ini. Penerima program ini, mendapatkan tanda kepesertaan secara simbolis dari Jamsostek Cabang Cirebon, Kementerian Tenaga Kerja, dan Dinsosnakertrans Kabupaten Majalengka, di Aula Hotel Putra Jaya, kemarin (30/10). (azs)
Pekerja Non Formal Dapat Jamsostek
Kamis 31-10-2013,10:55 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 25-07-2026,19:50 WIB
5 Mobil Bekas Harga 50 Juta di Tahun 2026 yang Masih Layak Dibeli, Cocok untuk Keluarga Muda
Minggu 26-07-2026,05:28 WIB
Toyota Innova Punya Saingan Serius, Ini 5 Mobil Bekas dengan Fitur Premium Kabin Lega & Harga Lebih Bersahabat
Sabtu 25-07-2026,21:57 WIB
Persib Kalahkan Arema FC, Maung Bandung Pimpin Grup A Piala Presiden 2026
Sabtu 25-07-2026,16:07 WIB
Ternyata Rp60-70 Jutaan Sudah Bisa Bawa Pulang Mobil Bekas Nyaman Irit, Cocok untuk Keluarga Maupun Harian
Sabtu 25-07-2026,17:12 WIB
Kecelakaan di Megu Cilik, Tabrakan Beruntun Empat Kendaraan, Dua Pemotor Terluka
Terkini
Minggu 26-07-2026,14:45 WIB
Fortuna Sittard Blokir Justin Hubner untuk Main di Piala AFF 2026, Alasannya Bikin Fans Garuda Tercengang
Minggu 26-07-2026,14:01 WIB
Modal Rp30 Jutaan Bisa Bawa Pulang Mobil Bekas Murah, Generasi 90-an Spesifikasi Masih Menawan
Minggu 26-07-2026,13:34 WIB
Mobil Diesel Bekas Rp40 Jutaan Ini Masih Layak Dibeli, Isuzu Panther 1997 Unggul soal Mesin dan Efisiensi
Minggu 26-07-2026,13:04 WIB
Dilema John Herdman, Fortuna Sittard Tegaskan Justin Hubner Batal Main di Piala AFF 2026, Begini Alasannya
Minggu 26-07-2026,12:32 WIB