Majalengka Hanya Ada 183 Sekdes PNS

Kamis 31-10-2013,12:28 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

MAJALENGKA – Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Kabupaten Majalengka Drs H Ahmad Sodikin menegaskan, pengangkatan tenaga honorer sekretaris desa (sekdes) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah tidak diberlakukan lagi. Adapun status tenaga honorer sekdes yang telah menjadi PNS di Majalengka sebanyak 183 orang sudah memenuhi persyaratan. “Informasi yang kami terima, di seluruh Indonesia sendiri masih sangat banyak ada sekitar 12 ribu tenaga honorer yang bakal diverifikasi. Namun, keputusan berdasarkan PP 45 tahun 2007 itu tidak ada lagi pengangkatan sekdes. Sampai sekarang di Majalengka sendiri tidak ada masalah,” katanya, kemarin (30/10). Diki panggilan akrabnya, mengakui bahwa pada tahun 2007 lalu, ada ratusan desa dari jumlah desa sebelumnya (tidak disertakan pemekaran) sebanyak 330 desa itu separuhnya tidak masuk kriteria persyaratan pengangkatan PNS Sekdes. Seperti faktor ijazah, hingga usia pada tenaga honorer sekdes tersebut. Sekdes yang memenuhi syarat dan menjadi PNS akan bekerja hingga batas maksimal usia 60 tahun. Untuk mengisi kekosongan sekdes ditambah jumlah desa hasil pemekaran baru, pihaknya menempatkan PNS dari lingkungan Kabupaten Majalengka yang sudah sesuai prosedur dan peraturan. “Kalau pun ada faktor tidak ada PNS yang ditempatkan di desa, yakni warga maupun perangkat desa mengusulkan untuk mengangkat sekdes itu bisa diproses. Hanya saja, sekdes tersebut tidak bisa diangkat menjadi PNS. Karena ini sudah diberlakukan sejak tahun 2007 lalu,” bebernya. (ono)

Tags :
Kategori :

Terkait