CIREBON - Warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon, karena perannya sebagai pengedar sabu.
Warga Harjamukti pengedar sabu berinisial AS tersebut, merupakan tangkapan terbesar Polresta Cirebon di tahun 2022.
Tidak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan dari pengedar sabu asal Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon itu, seberat 63,25 gram.
“Dengan berhasil diamankannya 63,25 gram, sebanyak 633 orang selamat dari bahaya mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Danu Raditya Atmaja, kepada Radar Cirebon, Selasa (22/3/2022).
Baca juga:
- Klarifikasi Juragan 99, Nikita Mirzani: Tuh Kan Bohong Lagi
- Video Terbaru Pendeta Saifuddin Ibrahim, Ajak Menag Yaqut Jadi Pengikut Yesus Kristus
Diungkapkan Kasat Narkoba, tersangka berinisial AS (29) menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, dengan sistem tempel di wilayah Cirebon.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat, kalau di persawahan yang berlokasi di Desa Kasugengan Lor, Kecamatan Depok sering didapati orang yang mencurigakan, menaruh barang dan memfotonya.
Bekal dari informasi itu, penyidik turun ke lapangan. Selama 2 minggu, penyidik mencari informasi di lokasi tersebut.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Bocah Makan Sandal Viral, BAB Keluarnya Hijau
- Harga Minyak Goreng Curah 1 Kg di Pasaran Rp18 Ribu, Pedagang dari Majalengka Beli ke Cirebon