Radarcirebon.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menyatakan mudik lebaran tahun 2022 diperbolehkan. Tidak hanya itu, ada sederet pelonggaran dalam ibadah Ramadan.
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, mempertimbangkan situasi pandemi yang terus menbaik, pemerintah memutuskan bahwa mudik lebaran di tahun 2022 diperbolehkan.
Begitu juga sederet pelonggaran lainnya dalam pelaksanaan ibadah Ramadan. Seperti salat tarawih berjamaah.
Menurut presiden, situasi pandemi COVID-19 di tanah air terus membaik, oleh karena itu pemerintah memutuskan untuk melakukan sejumlah pelonggaran terdapat pembatasan kegiatan masyarakat.
Baca juga:
- Wapres Ma’ruf Amin Ungkap Vaksin Booster Akan Jadi Syarat Mudik Lebaran Idul Fitri
- Mudik Wajib Booster Vaksin, Kemungkinan Jadi Syarat dari Pemerintah
“Sampai dengan kemarin, tanggal 22 Maret tahun 2022, perkembangan pandemi COVID-19 di negara kita terus membaik.\"
\"Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya, Rabu (23/03/2022), di Istana Merdeka, Jakarta.
Pertama, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba melalui bandar udara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina.