Perda Desa Wisata Disahkan, Ridwan Kamil Optimistis Masyarakat Sejahtera

Jumat 25-03-2022,23:00 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

Radarcirebon.com, BANDUNG - Provinsi Jawa Barat resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Wisata.

Hal ini setelah DPRD Provinsi Jawa Barat mengesahkan Perda tersebut dalam rapat paripurna yang dihadiri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyambut baik Perda Desa Wisata ini akhirnya diketuk palu. Dengan Perda, maka pengembangan wisata berbasis desa menjadi lebih terarah dan memiliki kepastian hukum.

Baca juga: Ridwan Kamil Berpantun saat Resmikan Alun-alun Bekasi: Ikan Hiu Lahap Makan Nasi, We Love Warga Bekasi….”

Diharapkan animo wisatawan baik domestik dan mancanegara berkunjung ke Jawa Barat menjadi lebih bergairah terlebih pascapandemi.

\"Ini adalah Perda yang ditungu-tunggu dan harus disambut baik oleh desa di seluruh Jawa Barat. Mengingat terjadi fenomena luar biasa, lahir wisata outdoor yang begitu kencang selama Covid-19,\" ujar Ridwan Kamil saat rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat 25 Maret 2022.

Tags :
Kategori :

Terkait