WFA 25-27 Maret 2026 Berlaku, Ini Ketentuan Lengkap untuk Karyawan Swasta
Aturan Work From Anywhere (WFA) untuk karyawan swasta pasca libur lebaran 2026.-Vicki Hamilton-Pixabay
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) setelah libur Lebaran 2026.
Aturan ini menjadi perhatian luas, terutama bagi karyawan swasta yang ingin mengetahui skema kerja fleksibel pasca mudik.
Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia (RI), pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) bagi pekerja/buruh di perusahaan.
BACA JUGA:Arus Balik Tol Cipali Naik 88 Persen, Malam Ini 87 Ribu Kendaraan Mengarah ke Jakarta
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Yassierli pada 13 Februari 2026, sebagai bagian dari upaya mengatur mobilitas masyarakat sekaligus menjaga produktivitas kerja selama periode arus balik Lebaran.
Berdasarkan aturan resmi, kebijakan WFA untuk karyawan swasta berlaku selama tiga hari, yaitu:
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Dengan demikian, aktivitas kerja normal di kantor akan kembali berjalan mulai Senin 30 Maret 2026.
Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan dari Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang menegaskan, penerapan WFA dilakukan untuk mengurangi kepadatan arus balik Lebaran, khususnya di jalur transportasi utama.
Perlu diketahui, WFA merupakan sistem kerja fleksibel yang memungkinkan karyawan bekerja dari lokasi mana saja, tidak terbatas pada kantor atau rumah.
Berbeda dengan Work From Home (WFH) yang hanya mengizinkan karyawan bekerja dari rumah, WFA memberikan kebebasan lebih luas, seperti bekerja dari kampung halaman, kafe, atau lokasi lain yang mendukung produktivitas.
BACA JUGA:Arus Balik di Pantura Cirebon Membludak, Ribuan Motor Padati Jalan Sejak Pagi hingga Malam
Skema ini dinilai lebih adaptif dengan kebutuhan pekerja modern, terutama dalam kondisi mobilitas tinggi seperti arus balik Lebaran.
Pemerintah pun menetapkan sejumlah ketentuan bagi perusahaan dalam menerapkan WFA. Berikut poin-poin penting yang perlu diketahui:
- Disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan
Pelaksanaan WFA harus mempertimbangkan operasional perusahaan dan potensi lonjakan mobilitas arus balik.
- Tidak berlaku untuk sektor tertentu
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

