SUMBER– Meski banyak mendapat kritikan dari berbagai pihak terkait pelaksanaan pilkada putaran pertama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon tetap ngotot melaksanakan pilbup putaran kedua. Bahkan, KPU mulai menyosialisasikan seluruh tahapan pilkada ke unsur desk pilkada, termasuk perwakilan TNI-Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan, di kantor KPU Kabuten Cirebon, Kamis (31/10). Ketua KPU, Drs Iding wahidin MPd mengatakan, putaran kedua mau tidak mau harus tetap dilakasanakan karena ini sudah merupakan ketentuan hukum yang harus dipatuhi secara konstitusi. “Kenapa kita mulai lakukan tahapan pilkada putaran kedua? Itu karena hasil pilkada di putaran pertama belum mencapai 30 persen. Walaupun gugatan itu belum kelar dari MK tapi kita akan tetap melaksanakan tahapan selanjutnya,” ujar Iding, kepada Radar. Dikatakannya, untuk pelaksanaan pilkada itu sendiri, nanti paling lambatnya dilaksanakan 18 Desember 2013 sesuai dengan lampiran IIII Peraturan KPU 9/2010. “Di dalam lapiran itu isinya, tentang bahwa pemungutan suara putaran kedua harus dilaksanakan paling lambat 61 hari setelah batas waktu pengajuan gugatan,” tuturnya. (sam)
KPU Mulai Sosialisasi
Jumat 01-11-2013,13:29 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :