Buruh Protes Tolak UMK Rp1 juta

Jumat 01-11-2013,13:30 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

MAJALENGKA – Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja perusahaan di Majalengka, Kamis siang (31/10) mengontrog kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Majalengka. Mereka menolak Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2014 yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) sebesar Rp1 juta per bulan. Aksi buruh ini, dimulai dengan berkonvoi dari sejumlah kawasan di Sumberjaya, berlanjut menyusuri sejumlah pabrik di kawasan Jatiwangi, Dawuan, Kasokandel, dan Kadipaten untuk mengajak para pekerja lainnya melakukan aksi unjuk rasa menyikapi persoalan UMK Majalengka 2014 yang mereka anggap masih terlalu rendah ini. Setelah itu, mereka melanjutkan aksinya dengan berkonvoi menyusuri jalan dari kawasan Kadipaten menuju kawasan Jl KH Abdul Halim Majalengka, dan berakhir di lokasi tujuan yakni kantor Dinsosnakertrans, dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian dan TNI. Di depan kantor dinsosnakertrans, para buruh yang terdiri dari berbagai organisasi buruh ini membentangkan spanduk berisikan aspirasi mereka serta berorasi dan menuntut dinaikkannya UMK 2014 menjadi lebih wajar untuk memenuhi kebutuhan hidup buruh dan keluarganya. Setelah bernegosiasi, akhirnya 10 orang perwakilan buruh diperkenankan untuk masuk dan bernegosiasi mengenai tuntutan dan aspirasinya kepada dinas dan unsur terkait. Di dalam, mereka diterima oleh Sekretaris Daerah Drs H Ade Rachmat Ali MSi, Kepala Dinsosnakertrans Drs H Eman Suherman MM, serta Ketua Kamar Dagang dan Industri H Budi Victoriadi SE. Satu per satu perwakilan buruh tersebut diberi kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya. Perwakilan buruh dari PT TLI menuntut agar UMK 2014 versi DPK yang ditetapkan sebesar Rp1 juta dengan mengacu pada angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Rp1.130.000 per bulan dinilai tidak wajar. Mereka bahkan punya hitung hitungan tersendiri angka KHL versi survei mereka, yakni sebesar Rp1,6 juta per bulan. Dan mendesak agar UMK Majalengka 2014 disesuaikan dengan angka KHL versi mereka. Senada, perwakilan buruh dari pabrik keramik PT Mingchia juga menolak hasil penetapan UMK 2014 sebesar Rp1 juta per bulan, ditentukan atas mekanisme yang tidak transparan. Pasalnya, mereka menganggap dalam proses perumusan dan penetapannya, elemen buruh yan benar-benar mewakili unsur buruh, tidak diikutsertakan, dan hanya mengikutsertakan elemen SPSI yang diketuai oleh seseorang yang bukan berprofesi sebagai buruh. Perwakilan serikat buruh dari PT Wijaya Karya, Mastari menyebutkan jika angka UMK 2014 Rp1 juta yang sekarang sudah ditetapkan, tidak ada bedanya dengan membeli kucing dalam karung, bagi kalangan buruh. Karena elemen buruh tidak diikutsertakan dalam perumusan dan penetapannya. “Sebelum penetapan upah, kami dikasih tahu. Kami tidak dilibatkan tapi tiba-tiba muncul angka segitu. Yang dilibatkan hanya SPSI aja. Kami meminta agar UMK 2014 harus berubah. Uang Rp1 juta per bulan dapat apa. Minimal Rp1,2 juta lah buat lajang,” tegasnya. Menanggapi permintaan para elemen perwakilan buruh ini, Drs H Eman Suherman MM, Kepala Dinsosnakertrans yang juga Ketua DPK Majalengka menjelaskan, jika dalam merumuskan dan menetapkan UMK, pihaknya sudah sesuai prosedur dan legal formal yang diatur dalam aturan dan perundang-undangan. DPK yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, akademisi, buruh, dan BPS juga merupakan wadah yang berwenang menentukan penetapan UMK berdasarkan Keputusan Presiden RI No  107 tahun 2004. Dia menyebutkan, beberapa tahapan yang telah dilakukan oleh DPK, adalah menjalankan amanat Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No 13 tahun 2013 tentang perumusan KHL berdasarkan survei di empat pasar tradisional yang mewakili kewilayahan daerah. Pada proses survei ini, kata dia, DPK sudah menyurvei 60 komponen kebutuhan pokok berdasarkan jenis dan merek yang telah disepakati bersama, hingga muncullah angka KHL sebesar Rp1.130.000 per bulan. “Selajutnya, dirumuskanlah UMK oleh DPK yang terdiri dari 9 unsur. Dan muncullah angka UMK 2014 sebesar Rp1 juta per bulan. Selain UMK, disepakati pula besaran Upah Minimum Sektoral (UMS) sebesar RP1.130.000 per bulan, atau sama dengan KHL,” ujarnya. Mendapatkan penjelasan dari Dinsosnakertrans dan Kadin ini, tampaknya tidak membuat para buruh puas. Pascaaksi ini, para buruh mengaku akan bermusyawarah dengan elemen buruh lainnya, dan merumuskan upaya selanjutnya. Namun, beberapa di antara para perwakilan buruh ini berencana akan kembali mendatangi kantor Dinsosnakertrans dalam satu hingga dua hari ini, jika tuntutan penambahan UMK 2014 tidak dipenuhi. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait