Radarcirebon.com, JAKARTA – Dalam undang-undang terbaru nanti, syarat untuk menjadi guru akan semakin berat. Syarat menjadi guru tidak lagi minimal lulus sarjana (S1).
Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional, pemerintah sedang mengodok syarat jadi guru minimal harus lulusan program Pascasarjana.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menjelaskan butir-butir ketentuan baru saat audiensi dengan sejumlah redaktur media.
“Untuk jadi guru tidak lagi kualifikasi S1. Tetapi syaratnya Pascasarjana yaitu PPG (pendidikan profesi guru),” kata Dito yang dikutip dari Jawa Pos (23/03/22).
Baca juga:
- Tawuran Pelajar di Pangenan, Direkam Live IG: Bacok Ayo, Bacok
- Klarifikasi Terkait Indra Kenz, Vanessa Khong Mengaku Sejak Kecil Sudah Kaya
Dito menambahkan guru-guru yang eksisting sampai RUU Sisdiknas nanti disahkan, akan langsung dianggap memenuhi syarat. Atau istilahnya pemutihan.
Namun untuk guru baru, syarat minimalnya lulus program Pascasarjana PPG. Tujuannya meningkatkan kualifikasi mininal calon guru ini untuk memperbaiki kualitas pendidikan.
Seperti diketahui PPG adalah pendidikan bagi lulusan sarjana (S1). Mahasiswa dengan ijazah S1 keguruan maupun non keguruan, dapat mengikuti PPG. Misalnya mahasiswa lulusan Fakultas MIPA, dapat mendaftar guru selama lulus PPG.