Herman Khaeron Siap Mengawal Aspirasi PPDI dalam Memperjuangkan Status Perangkat Desa

Senin 28-03-2022,23:00 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

Radarcirebon.com - Status tenaga honorer akan dihapus pada 2023 sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan, baik instansi pusat maupun daerah.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan setelah honorer dihapus.

Status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: PNS dan PPPK Sudah Bisa Keluar Negeri, MenPANRB Sudah Mencabut Larangan Pembatasannya

Peraturan pemerintah tersebut jelas berimbas pada nasib para perangkat desa. Perangkat Desa sudah dianggap sebagai bagian dari pegawai pemerintah.

Apakah pada tahun 2023 mendatang perangkat desa bisa jadi pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PNS atau tetap honorer.

Tags :
Kategori :

Terkait