SUMBER - Kegigihan Fraksi PDI Perjuangan untuk menunda pengesahan APBD Perubahan 2013 tampak terlihat dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Cirebon yang dihelat tadi malam (1/11). Sebanyak 14 anggota Fraksi PDI Perjuangan tidak hadir dalam sidang tersebut. Hal ini membuat pimpinan sidang menskors sidang selama 1 jam, karena sidang hanya dihadiri 25 orang anggota DPRD, sehingga dianggap tidak memenuhi kuorum. Berdasarkan informasi, bukan hanya tidak hadir, namun hasil rumusan akhir APBD Perubahan 2013 dibawa oleh salah satu anggota Fraksi PDI Perjuangan, sehingga nota hantaran hasil pembahasan akhir APBD Perubahan yang dibacakan anggota Badan Anggaran Tatang Rustana dan H Satori merupakan nota alakadarnya. Ketidakhadiran seluruh anggota Fraksi PDI Perjuangan lantaran belum sepakatnya mereka terhadap pembahasan akhir APBD Perubahan 2013. Salah satu pokok persoalan yang membuat mereka belum sepakat adalah soal pertanggungjawaban KPU Kabupaten Cirebon dalam penggunaan anggaran pemilukada Kabupaten Cirebon pada putaran pertama lalu yang menghabiskan sebesar Rp30 miliar, Rp3 miliar di antaranya menggunakan anggaran yang masuk dalam pengajuan pada APBD Perubahan 2013. Sidang kedua pun bernasib sama seperti sidang pertama. Pimpinan sidang harus menskors sidang paripurna kembali, karena hanya dihadiri 28 anggota DPRD, sehingga tidak memenuhi kuorum. Sebelum pimpinan memutuskan skors untuk satu jam kedua, terjadi hujan interupsi. Hermanto SH anggota Fraksi GBR meminta pimpinan sidang melanjutkan jalannya sidang dengan dasar meski aturan mengharuskan memenuhi kuorum, namun sidang masih bisa dilanjutkan. \"Yang namanya maksimal, tidak harus dijalankan secara maksimal. Makanya, saya minta sidang dilanjutkan,\" ucapnya. Interupsi Hermanto diamini anggota Fraksi PKS Ahmad Aidin Tamim SPdI. Tapi, Moh Naufal Fuad Hasyim SSos, anggota Fraksi PKB menyatakan, sebelum pimpinan mengambil keputusan alangkah lebih baik, tata tertib persidangan dibacakan ulang secara utuh agar semua paham penafsirannya. Pernyataan Naufal didukung Dody T Basuni SH anggota Fraksi Partai Golkar. \"Rekan-rekan dewan diharapkan sabar, ikuti aturan karena sidang ini adalah sidang pengambilan keputusan,\" tegasnya. Usulan Naufal dan Dody diamini Agus Effendi SH MH yang bertindak selaku pimpinan sidang. Setelah dibacakan, sesuai dengan tata tertib DPRD pasal 84, sidang kembali diskors sampai satu jam berikutnya. Setelah skor sidang kedua dicabut, sidang bisa dilanjutkan dengan dasar pasal 84 Ayat 2 yakni sidang bisa dilanjutkan karena anggota yang hadir 50 persen dari seluruh anggota dewan. Dan APBD Perubahan 2013 disahkan. (jun) FOTO: MOHAMAD JUNAEDI/RADAR CIREBON
Tetap Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pilkada Putaran Pertama
Sabtu 02-11-2013,10:07 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :