Radarcirebon.com, TANJUNGPANDAN – Warga Cirebon ditangkap di Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Dilaporkan Belitong Ekspres, seorang pria warga Cirebon ditangkap di Tanjungpandan, atas kasus penipuan.
Pria warga Cirebon ditangkap polisi di Tanjungpandan itu bernama Kari (46). Dia ditangkap Tim Opsnal dan Unit Idik I Tipidum Sat Reskrim Polres Belitung.
Kari diduga melakukan aksi penipuan dengan korbannya seorang kakek warga Tanjungpandan, Kabupaten Belitung bernama Nanfa alias Akong (60).
Baca juga:
- Suami Jual Istri di Serang Akui Tidak Mampu Penuhi Kebutuhan Keluarga, Sontoloyo!
- Insiden Will Smith Tampar Chris Rock Hanya Setingan? Netizen Mengungkap Hal Ini
Korban mengalami kerugian hingga Rp 200 juta akibat penipuan dengan modus menawarkan besi tua tersebut.
Pria warga Cirebon itu, akhirnya ditangkap polisi di Tanjungpandan setelah mendapatkan laporan dari korban.
Korban melaporkan telah ditipu oleh Kari. Polisi kemudian menangkap pelaku setelah hampir 1 tahun buron.
Baca juga:
- Kasus Suami Jual Istri di Serang Jadi Sorotan, Segini Tarifnya
- Curahan Hati Dokter Terawan ke Teman SD: Mereka Seenaknya Menghakimiku