Tilang Elektronik Tol, Berlaku di Palimanan Kanci, Ngebut 120 Km/Jam Ditilang

Rabu 30-03-2022,05:35 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

Radarcirebon.com, JAKARTA - Tilang elektronik  tol akan diberlakukan mulai 1, April 2022. Hampir seluruh ruas jalan tol akan diberlakukan termasuk Palikanci (Palimanan Kanci).

Informasi yang dihimpun radarcirebon.com, di ruas jalan tol Palikanci sudah terpasang perangkat untuk penerapan tilang elektronik.

Sehingga pengendara yang melakukan pelanggaran kecepatan, akan langsung mendapatkan tilang secara elektronik.

Korlantas Polri mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol. ETLE di jalan tol ini akan diterapkan mulai awal April 2022 mendatang.

Baca juga:

Menurut Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan ada dua pelanggaran yang menjadi incaran ETLE di jalan tol.

Pertama adalah truk over dimension over loading (ODOL) dan kedua pelanggaran batas kecepatan di jalan tol.

2

Untuk menangkap pelanggaran kendaraan ODOL, telah dipasang Weigh In Motion (WIM). Sementara untuk pelanggaran batas kecepatan akan ada speed kamera yang memantau.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait