Saifudin Ibrahim Tersangka Penistaan Agama, Siap-siap Masuk Penjara

Rabu 30-03-2022,14:25 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

Radarcirebon.com, JAKARTA - Pendeta Saifudin Ibrahim resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri, Rabu (30/3/2022).

Penetapan status tersangka kepada Saifudin Ibrahim setelah Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan, juga pemeriksaan saksi dan pendalaman.

Adapun dugaan penistaan agama yang dilaporkan dan membuat Saifudin Ibrahim menjadi tersangka adalah terkait usulan penghapusan 300 ayat Alquran.

Peningkatan status Saifudin Ibrahim dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Baca juga:

\"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,\" kata Dedi, kepada wartawan, Rabu (30/1/2022).

Rencananya, Polri akan menyampaikan keterangan terkait dengan penetapan status tersangka pada siang hari ini, Rabu (30/3/2022).

2

Kendati demikian, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan masih ada di luar negeri.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait