Radarcirebon.com, JAKARTA - Pendeta Saifudin Ibrahim resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri, Rabu (30/3/2022).
Penetapan status tersangka kepada Saifudin Ibrahim setelah Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan, juga pemeriksaan saksi dan pendalaman.
Adapun dugaan penistaan agama yang dilaporkan dan membuat Saifudin Ibrahim menjadi tersangka adalah terkait usulan penghapusan 300 ayat Alquran.
Peningkatan status Saifudin Ibrahim dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Baca juga:
- Solar Langka, Antrean Jeriken Mengular di SPBU Darmaraja
- Chef Lucky Andreono Sakit Apa, Penyebab Meninggal Dunia Tiba-tiba
\"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,\" kata Dedi, kepada wartawan, Rabu (30/1/2022).
Rencananya, Polri akan menyampaikan keterangan terkait dengan penetapan status tersangka pada siang hari ini, Rabu (30/3/2022).
Kendati demikian, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan masih ada di luar negeri.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Kepala Desa se-Indonesia Dukung Jokowi 3 Periode, Mau Deklarasi di Senayan Tapi Dilarang?
- Kronologi Kecelakaan Truk Depan Rutan Cirebon, Sopir Ngantuk Tabrak Mobil PNS