Radarcirebon.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membantah telah menghapus frasa madrasah didalam revisi RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Kata Nadiem pada wartawan Rabu, 30 Maret 2022,\" “Sedari awal tidak ada keingan atau rencana untuk menghapus sekolah, madrasah atau bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbesit sekalipun di benak kami.\"
Dia Menjelaskan, sekolah maupun madrasah secara subtansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh revisi RUU Sisdiknas. Madrasah dan tingkatan lainnya akan dimasukan dalam bagian penjelasan.
“Penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan. Tujuannya adalah agar penamaan satuan pendidikan tidak diikat di tingkat Undang-Undang, sehingga lebih fleksibel dan dinamis,” jelasnya.
BACA JUGA:
- Tilang Elektronik Tol, Berlaku di Palimanan Kanci, Ngebut 120 Km/Jam Ditilang
- Rans Cilegon FC Resmi Datangkan Ronaldinho, Ini Kata Raffi Ahmad
Adapun 4 hal pokok yang diformulasikan dalam RUU Sisdiknas yakni, kebijakan standar yang mengakomodasi keragaman antara daerah dan inovasi. Kedua kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan kebijakan hak belajar. Ketiga kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional.
“Keempat kebijakan peningkatan otonomi serta perbaikan tata kelola perguruan tinggi,” pungkas Nadiem.(len)
BACA JUGA:
- Chef Lucky Andreono Meninggal Dunia, Pernah Jadi Pemenang MasterChef Indonesia Season 1
- Kecelakaan Truk di Depan Rutan Cirebon, Tabrak Mobil dan Pohon
- Kepala Desa se-Indonesia Dukung Jokowi 3 Periode, Mau Deklarasi di Senayan Tapi Dilarang?