Usai Bebas, Mantan Gubernur Riau Masuk Penjara Lagi

Kamis 31-03-2022,06:00 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

Radarcirebon.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Perubahan 2014 dan RAPBD 2015.

\"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan,\" kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 30 Maret 2022.

Annas Maamun bakal ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 30 Maret 2022 hingga 18 April 2022. Ia bakal mendekam di Rutan KPK pada Kavling C1.

Baca juga: 55 Jaksa Dilantik Jadi Pegawai KPK

\"Upaya paksa penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 30 Maret 2022 sampai dengan 18 April 2022 di Rutan KPK pada pada Kavling C1,\" ucap Karyoto.

Diketahui, Annas telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2015 lalu.

Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 78 saksi dan menyita uang sekitar Rp200 juta.

Tags :
Kategori :

Terkait