Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif PPN 11 persen per hari ini Jumat 1 April 2022.
Walau demikian, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan terhadap barang dan jasa tertentu dari daftar objek kena pajak.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari mengatakan,
Penyesuaian tarif PPN 11 persen disampaikan Rahayu Puspitasari sebagai Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu adalah amanat pasal 7 UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
\"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,\" katanya seperti dikutip dari Disway.id
Atas penetapan terkait tarif 11 persen baru ini, aplikasi layanan perpajakan juga telah disesuaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ini meliputi e-Faktur Web, e-Nofa Online, e-Faktur Desktop, VAT Refund, dan e-Faktur Host to Host.