Ingat! Jangan Ngebut di Jalan Tol, Kalau Kerekam ETLE Didenda Rp500 Ribu

Sabtu 02-04-2022,21:00 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

Radarcirebon.com - Hari pertama pemberlakuan tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) batas kecepatan  menggunakan \"speedcam\" pada Jumat, 1 April 2022, Sebanyak 19 kendaraan terkena tilang.

\"Ada 19 pelanggaran overspeed di hari pertama tanggal 1 April 2022,\" kata Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam saat dikonfirmasi, Sabtu, 2 April 2022 dikutip dari Antara via fin.co.id.

Jamal menyebutkan 19 kendaraan tersebut melaju di atas  100 km/jam yang merupakan batas maksimal kecepatan di jalan tol.

Baca juga: Jumat 1 April 2022, Tilang Elektronik di Jalan Tol Berlaku, Siapkan 3 Hal Ini Biar Makin Aman

Ditlantas Polda Metro Jaya pada 1 April 2022 mulai memberlakukan tilang elektronik untuk dua jenis pelanggaran di jalan tol yakni batas kecepatan dan kelebihan muatan.

Kamera tilang elektronik untuk dua jenis pelanggaran tersebut akan terpasang di tujuh ruas tol di Jakarta yakni:

Tags :
Kategori :

Terkait