Ridwan Kamil: Aspirasi Jawa Barat Didengar Pusat

Minggu 03-04-2022,04:00 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

Radarcirebon.com, BANDUNG – Selama dua tahun ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mendesak Pemerintah Pusat agar daerah mendapatkan dana bagi hasil yang nominalnya sesuai dengan banyaknya jumlah penduduk.

Permohonan keadilan fiskal inipun akhirnya disetujui oleh Pemerintah Pusat dengan disahkannya UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Januari 2022.

Baca juga: Ridwan Kamil Resmikan Monumen Dua Sayap Ikon Baru Pantai Sayang Heulang, Kini Lebih Instagramable

\"Perjuangan mendapatkan keadilan keuangan Jawa Barat ada hasilnya, protes kita didengar dan sudah ada undang-undangnya terkait hubungan keuangan pusat-daerah mulai tahun depan,\" ungkap Kang Emil.

Sebelumnya, jumlah dana bagi hasil dari Pemerintah Pusat didasarkan pada banyaknya jumlah daerah, bukan jumlah penduduk.

Alhasil jumlah yang diterima Jawa Barat lebih kecil dari Jawa Timur karena jumlah kabupaten/ kotanya hanya 27 daerah, sementara Jatim 38 daerah.

Tags :
Kategori :

Terkait