Hukuman Mati untuk Pelaku Kekerasan Seksual Bukanlah Solusi

Senin 04-04-2022,22:30 WIB
Reporter : Asep Kurnia
Editor : Asep Kurnia

Radarcirebon.com - Pasca Herry Wirawan divonis mati, bukan berarti persoalan asusila selesai.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menegaskan bahwa hukuman mati terhadap pelaku rudapaksa, terutama Herry Wirawan bukanlah merupakan solusi bagi korban kekerasan seksual.

Maidina mengatakan bahwa hukuman mati terhadap pelaku kekerasan seksual (Herry Wirawan,red), justru akan menggeser fokus negara kepada hal yang tidak lebih penting dari korban.

Baca juga: BIADAB! Buruh Bangunan Rudapaksa Anak SMP

Kata Maidina, tidak ada satupun bukti ilmiah yang menyebut bahwa pidana mati dapat menyebabkan efek jera, termasuk kasus perkosaan.

\"Meskipun pelaku perkosaan dan kekerasan seksual lain harus dimintai tanggung jawab, hukuman mati dan penyiksaan bukanlah solusinya,\" kata Maidina, Senin, 4 April 2022. 

Menurutnya, dalam putusan ini, hakim menyatakan bahwa restitusi dijatuhkan sebagai upaya memberikan efek jera kepada pelaku. 

Tags :
Kategori :

Terkait