KUNINGAN - Bangunan yang diduga akan dijadikan mini market di Jl Siliwangi samping SPBU Cigembang, akhir pekan kemarin disegel Satpol PP Kuningan. Penyegelan itu karena bangunan itu belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) alias ilegal. Sebenarnya, sebelum disegel, pihak Satpol PP sudah dua kali melakukan teguran. Namun, ternyata teguran itu tidak dianggap, sehingga aparat penegak Perda ini melakukan tindakan penyegelan. “Jumat lalu kami segel karena tidak menggubris aturan yang diterapkan Pemkab Kuningan. Kami sudah melakukan pendekatan secara persuasif, tapi mereka tetap bandel, maka ditindak tegas,” ucap Kasi PPK Pol PP Kabupaten Kuningan Sudarsono SIP kepada Radar, kemarin (3/11). Menurut informasi, belum turunnya IMB karena satu tetangganya belum memberikan izin kepada pemilik swalayan itu. Mungkin, karena diburu waktu mereka keukeuh membangun, padahal izin belum dilengkapi. Pihaknya, kata Ono, begitu pria ini akrab disapa, sekarang tidak akan memberi ampun dalam menegakkan aturan. “Kami juga tidak akan menghalangi warga yang akan menjalankan usaha. Namun, tempuh dulu izin agar lancar,” kata dia. Terpisah, Sekretaris BPPT Kuningan Yudi Nugraha MPd mengaku, tidak mengetahui adanya penyegelan bangunan yang diduga untuk swalayan itu. Sebab, belum ada izin yang masuk terkait rencana bangunan itu. “Saya tidak mengetahui adanya penyegelan, karena ketika hari Jumat kami memeriksa lokasi pembangunan kandang ayam yang dihentikan oleh Satpol PP beberapa waktu lalu,” ucap Yudi. Apapun alasannya, kata Yudi, ketika dalam persyaratan kurang memenuhi, meski itu hanya satu izin dari tetangga, pihaknya tidak akan mengabulkan IMB. Untuk proses pembangunan kajian yang dilakukan, bukan dari satu instansi saja tapi banyak. “Langkah yang diambil Satpol PP bagus karena mereka merupakan aparat penegak Perda,” jelasnya. Sementara itu, disinyalir swalayan atau pun minimarket di Kuningan banyak yang belum memiliki izin. Untuk memastikan itu, Radar mencoba menghubungi Kabid Perdagangan Disperindag Erwin Erawan, namun nomor ponsel yang bersangkutan tidak aktif. (mus)
Satpol PP Segel Bangunan Ilegal
Senin 04-11-2013,12:59 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :