CIREBON – Syarat naik kereta api jarak jauh terbaru telah dirilis Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam Surat Edaran Nomor 39 tahun 2022.
Dalam SE Kemenhub terbaru yang dikeluarkan April 2022 tersebut, syarat naik kereta api jarak jauh mengalami perubahan. Tidak ada lagi keharuan tes antigen dan PCR, asalkan sudah vaksin booster.
Surat Edaran Kemenhub Nomor 39 tahun 2022 yang terbaru, tidak hanya mengatur perjalanan syarat kereta api jarak jauh. Namun juga di dalam aglomerasi.
SE tersebut terkait dengan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.
Baca juga:
- Penampakan Antrian Minyak Goreng Curah di Cirebon, Puluhan Warga Menginap di Distributor
- Greenpeace Diserang Netizen Indonesia: Uraaa!, Gara-gara Cegat Kapal Pertamina Beli Minyak dari Rusia
Kini penumpang kereta jarak jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding.
Peraturan ini berlaku sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.
Berikut syarat terbaru lengkap naik kereta api jarak jauh dan lokalterbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 39 Tahun 2022.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Greenpeace Cegat Kapal Pertamina Prime, Blokir Pengiriman Minyak dari Rusia, Ini Alasan Mereka
- Luhut Dapat Vaksin Nusantara, Langsung Ditangani dr Terawan