Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru 2022, Simak Ketentuan Ini

Selasa 05-04-2022,10:05 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON – Syarat naik kereta api jarak jauh terbaru telah dirilis Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam Surat Edaran Nomor 39 tahun 2022.

Dalam SE Kemenhub terbaru yang dikeluarkan April 2022 tersebut, syarat naik kereta api jarak jauh mengalami perubahan. Tidak ada lagi keharuan tes antigen dan PCR, asalkan sudah vaksin booster.

Surat Edaran Kemenhub Nomor 39 tahun 2022 yang terbaru, tidak hanya mengatur perjalanan syarat kereta api jarak jauh. Namun juga di dalam aglomerasi.

SE tersebut terkait dengan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

Baca juga:

Kini penumpang kereta jarak jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding.

Peraturan ini berlaku sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.

2

Berikut syarat terbaru lengkap naik kereta api jarak jauh dan lokalterbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 39 Tahun 2022.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait