Radarcirebon.com - Akibat Selingkuh, dua pegawai KPK dihukum sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung oleh Dewas.
Dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ketahuan selingkuh dikenai sanksi permintaan maaf oleh Dewas.
Kedua pegawai itu berinisial SK dan DW. SK bekerja sebagai admin, sedangkan DW merupakan seorang jaksa. Mereka berdua dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf oleh Dewas KPK.
SK dan DW dinyatakan sama-sama bersalah dan melanggar kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
BACA JUGA:
- Ini Daftar Pemain Tim Bulu Tangkis Indonesia di SEA Games 2021, PBSI Panggil Pemain Terbaik
- Menjelang Lebaran, Berikut Cara Mudah Menukar Uang Kertas di BI, Tapi Dibatasi Lho Nominalnya
Sebelum keduanya dijatuhi sanksi, Dewas KPK telah meminta keterangan dari delapan orang saksi. Mereka terdiri dari Direktur Penuntutan KPK hingga adik ipar SK.
Selanjutnya, juga diperiksa tiga saksi meringankan yang terdiri dari rekan kerja hingga atasan DW. Tak hanya itu, ada juga barang bukti yang diperlihatkan dan pembelaan dari kedua pihak.
Setelah dinyatakan bersalah, keduanya lantas dihukum dengan sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.
Berita berlanjut di halaman berikutnya:
BACA JUGA:
- TKW Indramayu Minta Tolong Jokowi, Sakit dan Tidak Digaji di Arab Saudi, Ingin Dipulangkan
- Luhut Dapat Vaksin Nusantara, Langsung Ditangani dr Terawan