Menaker Ida Fauziyah: Kebijakan BSU Rp1 Juta Sedang Dipersiapkan

Rabu 06-04-2022,16:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Radarcirebon.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa bantuan subsidi upah (BSU) ini diharapkan dapat membantu daya beli masyarakat.

Pemerinta akan kembali mengucurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja yang gajinya dibawah Rp3,5 jt pada tahun 2022.

Menaker mengatakan \"Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,\" Rabu, 6 April 2022.

Pada 2020 dan 2021 Kemnaker juga mengelola BSU dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan. BSU 2020 difokuskan pada pekerja yang memiliki upah dibawah Rp5 juta.

BACA JUGA:

Sedangkan pada 2021 BSU menyasar pada buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan level 4 serta memiliki upah dibawah Rp3,5 juta atau jika daerah tersebut upah minimumnya lebih dari Rp3,5 jt makan menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Adapun di tahun 2022 ini, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta. Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan.

2

“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp 8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp 1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Berita berlanjut di halaman berikutnya:

BACA JUGA:

Tags :
Kategori :

Terkait