M Kece Divonis 10 Tahun oleh PN Ciamis, Begini Komentar Kuasa Hukum

Rabu 06-04-2022,22:30 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

Radarcirebon.com, CIAMIS – Terdakwa penista agama M Kece divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Jawa Barat.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis kepada M Kece, sesuai tuntutan jaksa.

\"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dan penanganan,\" kata Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati saat membacakan vonis sidang kasus penistaan agama di PN Ciamis dengan terdakwa M Kece, Rabu, 6 April 2022.

Baca juga: Saifudin Ibrahim Tersangka Penistaan Agama, Siap-siap Masuk Penjara

Berdasarkan hasil persidangan, Ketua hakim menyebut M Kece terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong.

Perbuatan M Kece juga dengan sengaja melakukan keonaran di kalangan masyarakat.

Untuk itu perbuatannya diproses hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tags :
Kategori :

Terkait