Pemerkosa 13 Santri Divonis Mati, Kalapas Titip Pesan Banyak Berdoa

Kamis 07-04-2022,22:40 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

 

\"Dia tarawih di hari pertama, dia ikut juga tarawih di masjid, ada jadwalnya bergiliran kalau yang ke masjid, tetapi kalau di musala silakan kapan saja,\" katanya.

 

Selain itu, Riko mengaku telah berpesan kepada penghuni tahanan yang lainnya agar sama-sama menjaga Herry guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

 

\"Kami antisipasi juga ke teman sekamarnya, tolong dijaga, saling menjaga semuanya,\" kata dia.

 

PT Bandung menjatuhkan vonis mati terhadap Herry Wirawan setelah adanya pengajuan banding dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

 

Banding itu diajukan karena Herry hanya divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung. Padahal, jaksa menuntut agar Herry dijatuhi hukuman mati. (jpnn/ing)

Tags :
Kategori :

Terkait