Radarcirebon.com, JAKARTA – Setelah bertahun-tahun tak kunjung disahkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual kini semakin mendekati garis finish untuk menjadi UU.
RUU yang sebelumnya bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) itu pada akhirnya berubah menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca juga: RUU TPKS Masuk Prolegnas 2022, Selly A Gantina: Saya Bangga dan Bersyukur
Perjalanan panjang RUU ini tentu menyita perhatian publik luas. Dengan berbagai dinamika sebelumnya, akhirnya pada Rabu 6 April 2022, RUU TPKS disepakati melalui rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibawa ke tingkat rapat paripurna.
Atas keputusan tersebut, Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina mengaku bersyukur.
Perjuangan panjang para pihak yang menghendaki RUU TPKS disahkan menjadi UU akan terwujud.