Strategi Pemulihan Kuat dan Berkelanjutan, Indonesia jadi Teladan di ASEAN

Senin 11-04-2022,14:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Radarcirebon.com - Pandemi covid-19 telah menganggu ekonomi di seluruh dunia, termasuk kawasan ASEAN sejak tahun 2020.

“Tantangan pembangunan saat ini tidak dapat ditangani negara secara individu. Kolaborasi di tingkat global seperti pada forum G20 maupun pada kerja sama regional di ASEAN perlu terus diperkuat dan konsisten dilanjutkan”, ujar Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati dalam rangkaian pertemuan Menkeu dan Gubernur Bank Sentral ASEAN pada 7-8 April 2022.

ASEAN merupakan kawasan yang resilien di tengah pandemi dan Indonesia berkontribusi pada capaian positif tersebut. Pertumbuhan ekonomi ASEAN positif sebesar 2,9% (year on year) di tahun 2021. Seiring dengan itu, Indonesia mampu tumbuh positif 3,69% di tahun 2021.

Menyusul capaian ini, Menkeu RI diundang menyampaikan strategi Indonesia sebagai contoh bagi negara-negara ASEAN pada Showcase Event on “Sustainable Finance:Mobilizing Financial Resources for Post-Covid-19 Economic Recovery”.

BACA JUGA:

Selanjutnya, Menkeu menyampaikan bagaimana kiprah kebijakan fiskal sejak pandemi terjadi yaitu (i) pelebaran defisit di atas 3% PDB selama 3 tahun, setelah selama 15 tahun terakhir disiplin berada dibawahnya, (ii) fleksibilitas APBN agar APBN dapat responsif mendanai kebutuhan yang sangat prioritas di kala pandemi yaitu kesehatan dan sosial, serta (iii) gotong royong (burden sharing) dengan pihak lain seperti pemerintah daerah terkait pelaksanaan program bantuan sosial dan Bank Indonesia terkait pendanaan penanganan pandemi.

Dalam kesempatan tersebut, Menkeu juga menyampaikan komitmen Indonesia dalam pengendalian iklim yang semakin kuat. Indonesia sudah mengintegrasikan Nationally Determined Contribution (NDC) untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dan emisi nol bersih pada 2060.

2

Berbagai upaya juga telah dilakukan, baik melalui pemanfaatan dana publik maupun memperkenalkan pendekatan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang berbasis pasar melalui Perpres Nomor 98 Tahun 2021. Dalam skema NEK, Pemerintah mencoba memanfaatkan pasar karbon dan pajak karbon. Regulasi pajak karbon sendiri diperkuat melalui pengesahan UU HPP.

Berita berlanjut di halaman berikutnya:

BACA JUGA:

Tags :
Kategori :

Terkait