Akil Mochtar Serang Mahfud

Kamis 07-11-2013,10:01 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

*PPATK Ancam Hakim Konstitusi    JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar balik menyerang koleganya, mantan Ketua MK Mahfud MD. Tersangka kasus suap pilkada tersebut menuding ketika menjadi Ketua MK, Mahfud MD juga pernah melakukan pelanggaran etik. Akil mengatakan Mahfud pernah bertemu dengan pihak-pihak berperkara pada saat uji materi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pertemuan terjadi di rumah dinas Mahfud di Widya Chandra. Di rumah yang sama, Akil ditangkap penyidik KPK ketika akan menerima uang dari anggota DPR Chairunnisa untuk pengurusan kasus pilkada Gunung Mas. \"Menurut Pak Akil, ketika Pak Mahfud menjadi Ketua MK, pernah bertemu salah satu kuasa hukumnya yang sekarang komisioner KPK,\" kata Kuasa Hukum Akil, Tamsil Sjoekoer, saat dihubungi JPNN (Radar Cirebon Group), Rabu (6/11). Kendati demikian, Tamsil enggan membeberkan siapa komisioner KPK yang dimaksudkannya yang pernah bertemu dengan Mahfud. \"Tanya Pak Mahfud saja,\" kelitnya. Namun, bekas pengacara KPK yang belakangan menjadi komisioner KPK adalah Bambang Widjojanto. Tamsil menjelaskan, pertemuan itu dilakukan di rumah dinas Mahfud. Kala itu Mahfud dan pihak-pihak berperkara melakukan pembicaraan. \"Kita enggak tahu (apa yang dibicarakan). Tapi saat itu ada pihak-pihak berperkara,\" katanya. Dalam kode etik, seorang hakim yang bertemu dengan pihak berperkara adalah pelanggaran kode etik berat. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dalam keputusannya memberhentikan Akil sebagai hakim Konstitusi dengan tidak hormat. Dalam pertimbangannya, Majelis Kehormatan MK menyatakan bahwa Akil terbukti melakukan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dalam kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto tak ambil pusing atas tudingan pengacara Akil Mochtar soal pertemuan antara Mahfud MD dengan dirinya. Kala itu, Mahfud masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi dan Bambang selaku pihak berperkara yang mengajukan judicial review atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 Tentang KPK. \"Saya menduga pak Mahfud MD sudah menjawab dan saya sebaiknya tidak bicara untuk menghindari potensi COI (conflict of interest),\" kata Bambang dihubungi wartawan. Terpisah, Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Susanto menyatakan, pihaknya senantiasa memonitor aktivitas transaksi keuangan yang dilakukan oleh seluruh hakim konstitusi. Dia menegaskan bahwa PPATK dapat langsung menindak apabila terdapat transaksi mencurigakan di rekening milik hakim konstitusi. \"Hakim konstitusi itu Political Expose Person (PEP). Mereka itu dimonitor oleh PPATK. Jangan dikira bicara berdua dan bertransaksi tidak termonitor. Pasti termonitor oleh PPATK,\" ucap Agus usai mengikuti acara pengucapan sumpah jabatan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru di Gedung MK kemarin (6/11). Agus juga berpesan kepada Ketua MK Hamdan Zoelva agar segera menerapkan pengawasan transaksi keuangan terhadap seluruh jajarannya di MK. \"Dan tidak mungkin semua diawasi oleh ketua, setiap hakim harus amanah dan menjalankan tugas seperti sumpahnya,\" pesan Agus. Terkait kasus mantan Ketua MK M Akil Mochtar, Agus menyatakan bahwa pihaknya telah memblokir seluruh rekening miliknya. Dia mengatakan bahwa pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini menangani kasus dugaan suap sidang sengketa Pilkada yang dilakukan Akil tersebut, dapat segera menyisir aliran dana yang berhubungan dengan rekening milik Akil. \"Ya tentu sudah ditangani KPK. Dan rekeningnya sudah diblokir, jadi saya kira KPK sudah biasa menelusuri dari rekening itu karena di bawah kewenangan KPK. Tapi kalau kurang silakan KPK berkoordinasi lagi dengan PPATK. Selama ini koordinasi demikian baiknya,\" terang Agus. Selain itu, soal adanya aliran dana dari rekening Akil yang mengalir ke rekening sejumlah artis, Agus menjelaskan bahwa pihaknya masih menelusuri adanya dugaan tersebut. \"Kami tidak membedakan laki-laki atau perempuan. Kalau artis, mereka punya nama panggung dan nama Kartu Tanda Penduduk (KTP). Di PPATK concern kami dari nama di KTP dan rekening,\" ujarnya. Agus juga mengungkapkan bahwa pihak penyidik KPK telah melakukan penelusuran terhadap sejumlah artis yang menerima aliran dana dari Akil. Untuk sementara ini, lanjut Agus, KPK sedang melakukan verifikasi keterlibatan artis tersebut dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau murni pendapatan bagi profesinya. \"Ketika dipanggil orangnya yang muncul itu-itu juga. Dan kalau punya manajemen nanti yang verifikasi oleh KPK ke manajemen. Karena transaksinya orang itu (Akil) ke manajemen,\" ungkapnya. Agus juga meminta agar masyarakat menunggu PPATK dan KPK untuk bekerja guna menggungkap seluruh transaksi mencurigakan dari Akil. \"Pokoknya untuk saat ini masih dalam penyelidikan KPK secara menyeluruh dan komprehensif, kita akan bantu mengusut tuntas. Bagi orang yang terlanjur melakukan transaksi itu, transaksinya sudah tercatat dan tidak akan bisa lari lagi,\" imbuhnya. (gil/jpnn/dod)

Tags :
Kategori :

Terkait