Tidak Ada Rekayasa, Dony Akui Pernah Diperiksa Propam Mabes Polri

Kamis 07-11-2013,10:39 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KEJAKSAN– Data-data baru terkait penanganan korupsi proyek bronjong bermunculan lagi. Kali ini dari Kasat Reskrim Polres Ciko, AKP Dony Satria Wicaksono. Dony mengakui ada laporan dari Kamarudin Simanjuntak SH (kuasa hukum tersangka Ramli Simanjuntak, red) ke Mabes Polri. Atas laporan itu, Prompam Mabes Polri maupun Polda Jawa Barat pernah turun dan memeriksa penyidik kasus bronjong dari Polres Ciko. Hasilnya, tidak ditemukan adanya rekayasa dalam penanganan kasus itu. Jika ada rekayasa kasus, sambung Dony, sudah ada bagian jalur hukum yang dapat ditempuh. Seperti, pengecekan dari Propam Polri dan pra peradilan. “Bahkan untuk Propam Mabes Polri maupun Polda Jawa Barat sudah pernah memeriksa penyidik bronjong dari Polres Ciko. Tidak ditemukan rekayasa yang dimaksud. Kalau memang ada, tempuh saja pra peradilan,” tukas Dony kepada Radar Cirebon di Mapolres Ciko, Rabu (6/11). Dony mengatakan, tersangka kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp261 juta itu berjumlah sembilan orang. Empat tersangka di antaranya berkas sudah masuk tahap P-21 dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Sementara, lima lainnya masih proses penelitian kejaksaan (menjelang P-21). Dony menyebut akan ada tiga tersangka baru dalam kasus bronjong tepian sungai Kriyan di RW 01 Drajat dengan nilai proyek lebih dari Rp1,3 miliar itu. Terkait petunjuk kejaksaan agar polisi menetapkan Adhi Fajar sebagai tersangka, Dony menegaskan penyidik akan melakukannya. Hingga saat ini yang bersangkutan masih menjadi saksi. “Akan kami jadikan tersangka. Sudah dikirim SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan),” terangnya. Alasan penahanan tersangka Ramli Simanjuntak, lanjut Dony, karena penyidik merasa sudah memiliki bukti pendukung. Di antaranya, saksi-saksi dan alat bukti lainnya. “Pasti ada alat bukti yang cukup. Kalau tidak ada, mana mungkin kejaksaan menyatakan P-21 atas berkas Ramli Simanjuntak,” bebernya. Karena itu, jika disebut penyidik melakukan rekayasa kasus, Dony mengajak kuasa hukum tersangka Ramli Simanjuntak untuk membuktikannya di pengadilan. Sementara itu, tersangka dari unsur PNS (DPUPESDM) Kota Cirebon antara lain Alan Sulaeman, Hendi, Parta Rogawa, dan Sunarto. Berkas mereka, lanjut Dony, sudah masuk P-19 dan segera P-21. Tentang tidak ditahannya para tersangka kasus bronjong dari unsur PNS, karena penyidik menganggap mereka masih dibutuhkan tenaga dan pikirannya dalam melayani masyarakat. Artinya, demi kepentingan umum yang lebih luas, penyidik kepolisian menangguhkan penahan mereka. Meskipun demikian, Alan Sulaeman dan rekan tersangka lainnya wajib lapor. “Silakan saja jika kejaksaan menahan para PNS itu,” ucapnya. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait