Radarcirebon.com, JAKARTA – Kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk formasi guru dan tenaga kependidikan madrasah di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) begitu mendesak.
Kemenag mencatatat, total kebutuhan PPPK untuk formasi guru dan tenaga kependidikan di madrasah mencapai 192.008.
Baca juga: Kemenag Butuh 242.080 PPPK untuk Guru dan Dosen Tahun 2022
Dari jumlah itu, sebanyak 53.645 di antaranya adalah kebutuhan untuk PPPK guru dan tenaga kependidikan di madrasah negeri pada semua level pendidikan.
“Kebutuhan PPPK guru madrasah sangat mendesak untuk Kemenag,” kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag Muhammad Zain dalam keterangan tertulis, Selasa 12 April 2022.
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar secepatnya mendapat kuota serta anggaran untuk rekrutmen yang signifikan.