CIREBON - Warga Desa Sitiwinangun, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon ditangkap di rumah kontrakan, karena menjadi reseller narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka berinisial NYD (38) merupakan reseller sabu dari seorang bandar berinisial ACH, yang hingga kini masih dalam pelacakan Polresrta Cirebon.
Kasatreskoba Polresta Cirebon, Kompol Danu R Atmaja mengatakan, saat ditangkap bersama tersangka terdapat barang bukti dengan berat bruto 8,45 gram sabu.
Sabu tersebut ditempatkan di dalam plastik klip bening, bersama sebuah smarphone yang biasa dipakai oleh pelaku.
Baca juga:
- Begini Pernyataan Pertama Ciro Alves Setelah Resmi Gabung Persib Bandung
- Begal Mati di Tangan Korban, Eh Korbannya Jadi Tersangka, Oh Ini Alasan Polisi
\"Tersangka ditangkap 7 Maret 2022, di Sitiwinangun. Kami mendapat informasi bahwa tersangka adalah pengedar,\" kata Kasatnarkoba, kepada radarcirebon.com, Kamis, 14, April 2022.
Diungkapkan dia, saat ditangkap terdapat barang bukti sabu yang sudah dikemas dalam paket kecil-kecil.
Kemudian, ada juga yang sudah ditempatkan di beberapa lokasi oleh tersangka atau dijual dengan sistem tempel.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Honorer Pemkab Cirebon Jadi Korban Tabrak Lari di Pasar Harjamukti, Pelaku Kabur ke Kuningan
- Sehari Berhenti Produksi, PT Kreasi Garment Cirebon Akhirnya Kabulkan Tuntutan Karyawan