radarcirebon.com, JAKARTA - Kabar pencairan tunjangan hari raya (THR) merupakan momen yang banyak ditunggu para pekerja. Kapan THR Cair?
Banyaknya kebutuhan menjelang hari raya, sering membuat para ibu rumah tangga berharap adanya kabar dari suami tentang pencairan THR.
Tunjangan hari raya tahunan yang sering diandalkan itu, besarannya memang variatif, tetapi keberadaannya cukup membantu. Jadi kapan THR cair?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan proses pencairan THR bagi ASN, TNI, dan Polri direncanakan mulai H-10 Lebaran Idul Fitri.
Baca Juga:
- Denny Siregar: Mayoritas Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Sudah Dicuci Otak
- Joko Suranto Grobogan, Crazy Rich yang Bangun Jalan Rp2,8 Miliar Pakai Duit Pribadi
Dikutip dari FIN, pencairan THR bagi aparatur negara ini, diharapkan bisa menjadi stimulus terhadap perekonomian.
\"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri,\" katanya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Sabtu (16/4/2022).
Sri Mulyani menuturkan Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022 dan kemudian dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.