5 PNS Terancam Diberhentikan, Terkait Bronjong Gate, Wahyo No Comment Lagi

Jumat 08-11-2013,14:02 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KEJAKSAN- Wali Kota Cirebon Drs H Ano Sutrisno MM irit bicara terkait perkembangan penyidikan dugaan korupsi Bronjong Gate. Wali kota hanya mengatakan menunggu proses hukum yang sedang berjalan, baik di kepolisian maupun kejaksaan.   Kalau pun nanti ada penahanan terhadap lima PNS yang menjadi tersangka Bronjong Gate, Ano pun menyerahkan semuanya pada proses hukum. “Mengganggu pelayanan atau tidak, pasti ada pengaruhnya. Yang jelas, saya lihat proses hukumnya dan menunggu surat resminya bila memang akan ada penahanan,\" ujarnya kepada Radar, kemarin. Sedangkan Kepala DPUPESDM, DR Wahyo MPd, kembali menolak berkomentar terkait rencana penahanan anak buahnya (PNS, red) yang terlibat Bronjong Gate. Melalui sambungan telepon, kemarin, Wahyo menolak berbicara seputar Bronjong Gate. Beberapa waktu lalu, Wahyo juga menolak mengomentari kasus ini, apalagi soal beberapa PNS dari DPUPESDM yang dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian. Sementara Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan Daerah (BK-Diklat) Kota Cirebon Drs Ferdinan Wiyoto MSi mengatakan, bila penahanan dilakukan pada 5 PNS yang tersangkut Bronjong Gate, maka mereka bisa langsung diberhentikan sementara. \"Surat penahanan itu menjadi dasar kami untuk melakukan pemberhentian sementara,\" ujarnya. Dan bila dalam pengadilan para tersangka dituntut minimal 4 tahun penjara, secara langsung PNS yang bersangakutan diberhentikan secara tidak hormat. “Saat sudah ada ancaman atau tuntutan penjara 4 tahun, yang bersangkutan langsung diberhentikan secara tidak hormat,\" tukasnya. Sementara Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP Dani Kustoni SH SIK MHum melalui Kasat Reskrim AKPD Doni Satria Wicaksono mengatakan pihaknya terus melakukan penyidikan lanjutan untuk bisa mengungkap tersangka-tersangka baru. Kemungkinan munculnya tersangka baru memang ada. Sempat muncul akan ada 3 tersangka baru, namun Doni tidak mau mengungkapkan siapa ketiga calon tersangka itu. \"Nanti saja, tunggu hasil penyidikan lanjutan. Kita masih menyampaikan kemungkinan-kemungkinan saja,\" ujarnya. Dikatakan, saat ini sedikitnya ada 9 tersangka pada kasus tersebut. Lima di antaranya berstatus PNS, dan 4 lainnya non PNS (dari kontraktor). Sejauh ini pihak kepolisian masih melengkapi berkas para tersangka untuk nantinya bisa dilipahkan ke kejaksaan. \"Kami terus bekerja melengkapi berkas. Penyidikan pun terus berjalan,\" tegas Doni. Sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cirebon Paris Manalu SH mengatakan pihaknya sudah mengambil sikap dalam kasus bronjong. Dalam menangani kasus, Korps Adhyaksa itu tidak akan tebang pilih. “Siapa yang harus bertanggung jawab, tidak boleh dilindungi. Semua sama di hadapan hukum,” tukas Paris. Paris menekankan, untuk Bronjong Gate tidak akan ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Sebab, segala dugaan dan bantahan akan dibuktikan dalam persidangan. “Salah dan benar di sana (pengadilan) ujinya. Berkas sudah P-21 dan segera masuk Pengadilan Tipikor Bandung,” terangnya. Menanggapi perlakukan berbeda untuk para tersangka PNS, Paris menyerahkan kewenangan kepada penyidik. Namun, jika berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan, para tersangka kasus bronjong dari unsur PNS akan ditahan. Sebab, kejaksaan tidak akan memperlakukan berbeda antar tersangka bronjong tersebut. (kmg)

Tags :
Kategori :

Terkait