Radarcirebon.com - Pada perusahaan diminta tidak mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 H. Dengan kondisi harga kebutuhan pokok masyarakat tenagh mengalami kenaikan yang signifikan menjelang lebaran.
Dikutip dari RMOLJabar, Selasa, 19 April 2022, \"Tentu sesuai aturan tidak boleh dilama-lama, itu haknya. Termasuk saya imbau perusahaan-perusahaan tidak boleh dicicil, tidak boleh ditunda apalagi dengan situasi kenaikan harga-harga dan sebagainya,\" kata Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Menurut Ridwan Kamil, pembayaran THR secara penuh dan sesuai aturan dapat memberikan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan para karyawan di Provinsi Jabar.
\"Saya minta dan arahkan THR dibayar penuh, secepatnya agar bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan kebutuhan para karyawan di Provinsi Jabar,\" tuturnya.
BACA JUGA:
- Jokowi Sarankan Warga agar Mudik Lebih Awal Guna Menghindari Kemacetan
- Ibu Gorok Anak Bangunin Sahur, Penyebar Video Hoax Ditangkap Polisi, Nih Orangnya
Hal yang sama juga sudah ditekankan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah agar para pemberi kerja memberikan THR tahun 2022 secara kontan.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
\"Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,\" kata Ida, Sabtu (9/4). (rmol)
BACA JUGA:
- Ibo Gorok Tiga Anak di Brebes, Positif Gangguan Jiwa Berat
- Siskaeee di Penjara, Begini Kondisinya Sekarang, Ada Videonya