Radarcirebon.com - Sebanyak tiga kasus pidana berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon dan menangkap 10 orang tersangka.
Ketiga kasus yang berhasil diungkap tersebut yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas).
\"Untuk kasus curat dan curas jumlah tersangkanya sebanyak 9 orang dan mereka merupakan komplotan pelaku yang kerap beroperasi lintas daerah,\" ujar Kombes Pol Arif Budiman SIK MH saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis 21 April 2022.
Baca juga: Polresta Cirebon Beri Hadiah Beras bagi Warga yang Ikut Vaksinasi Booster di Kabupaten Cirebon
Kombes Pol Arif menyebutkan, para tersangka merupakan komplotan pencurian kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Bahkan, mereka tidak hanya beroperasi di wilayah Kabupaten Cirebon.
\"Tersangka juga kerap beraksi di wilayah Jawa Tengah. Saat ini, seluruh tersangka juga telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polresta Cirebon,\" katanya.