Dua Pejabat Distanak Ditahan

Sabtu 09-11-2013,11:25 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

INDRAMAYU – Dua orang pejabat Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Indramayu, NN dan AS ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu, kemarin. NN adalah Kasie Rehabilitasi dan Perlindungan Tanaman Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Indramayu, sedangkan AS adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (Jitut) 2012. Kejari Indramayu menahan keduanya setelah menjalani pemeriksaan secara maraton di ruang pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu. Kasie pidana khusus Kejaksaan negeri kabupaten Indramayu, Bohal Parlambohan Lubis menjelaskan, kedua tersangka dianggap bertanggung jawab atas dugaan korupsi dalam proyek Jitut 2012 di Dinas Pertanian dan Peternakan kabupaten Indramayu. “Ada dugaan penyelewengan dalam proyek Jitut yang mengakibatkan kerugian negara,” terang Bohal. Ditanya tentang kerugian negara akibat kasus itu, Bohal mengatakan kalau pihaknya masih menghitung kerugian negara secara detail dalam proyek Jitut 2012. Bohal menambahkan, dalam pengerjaan proyek Jitut 2012 keduanya dianggap melakukan dugaan penyelewengan dalam delapan proyek Jitut. Proyek tersebut memang tersebar di delapan lokasi dengan rata-rata anggaran antara Rp80-100 juta per proyek. Penetapan tersangka terhadap kedua pejabat itu dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Tujuan proyek Jitut dan Jides adalah untuk meningkatkan fungsi layanan irigasi, meningkatkan perluasan areal tanam, indek pertanaman dan produktivitas. Selain itu, proyek tersebut bertujuan untuk mempercepat transportasi sarana produksi dan alat mesin pertanian dari kawasan pemukiman (dusun dan desa) ke lahan usaha tani. Sementara sasaran program tersebut untuk kegiatan pembangunan atau merebah jalan usaha tani pada sentra produksi komoditas tanaman pangan, hortikultura dan peternakan. Dengan saluran irigasi yang baik, diharapkan petani mampu mendapatkan pasokan air di areal pertanian masing-masing dan dapat meningkatkan produksi padi setiap musim tanam. Namun dalam pengerjaaannya, proyek Jitut tersebut diduga terjadi penyelewengan dan mengakibatkan kerugian negara. “Kita masih terus kembangkan kasus ini berdasarkan keterangan tambahan dari dua tersangka,” tambahnya. Anggota tim penyidik Kejari Indramayu, Bima Yudha Asmara menambahkan, selain pejabat Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Indramayu, tim penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah rekanan proyek Jitut. (oet)

Tags :
Kategori :

Terkait