INDRAMAYU – Dua orang pejabat Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Indramayu, NN dan AS ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu, kemarin. NN adalah Kasie Rehabilitasi dan Perlindungan Tanaman Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Indramayu, sedangkan AS adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (Jitut) 2012. Kejari Indramayu menahan keduanya setelah menjalani pemeriksaan secara maraton di ruang pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu. Kasie pidana khusus Kejaksaan negeri kabupaten Indramayu, Bohal Parlambohan Lubis menjelaskan, kedua tersangka dianggap bertanggung jawab atas dugaan korupsi dalam proyek Jitut 2012 di Dinas Pertanian dan Peternakan kabupaten Indramayu. “Ada dugaan penyelewengan dalam proyek Jitut yang mengakibatkan kerugian negara,” terang Bohal. Ditanya tentang kerugian negara akibat kasus itu, Bohal mengatakan kalau pihaknya masih menghitung kerugian negara secara detail dalam proyek Jitut 2012. Bohal menambahkan, dalam pengerjaan proyek Jitut 2012 keduanya dianggap melakukan dugaan penyelewengan dalam delapan proyek Jitut. Proyek tersebut memang tersebar di delapan lokasi dengan rata-rata anggaran antara Rp80-100 juta per proyek. Penetapan tersangka terhadap kedua pejabat itu dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Tujuan proyek Jitut dan Jides adalah untuk meningkatkan fungsi layanan irigasi, meningkatkan perluasan areal tanam, indek pertanaman dan produktivitas. Selain itu, proyek tersebut bertujuan untuk mempercepat transportasi sarana produksi dan alat mesin pertanian dari kawasan pemukiman (dusun dan desa) ke lahan usaha tani. Sementara sasaran program tersebut untuk kegiatan pembangunan atau merebah jalan usaha tani pada sentra produksi komoditas tanaman pangan, hortikultura dan peternakan. Dengan saluran irigasi yang baik, diharapkan petani mampu mendapatkan pasokan air di areal pertanian masing-masing dan dapat meningkatkan produksi padi setiap musim tanam. Namun dalam pengerjaaannya, proyek Jitut tersebut diduga terjadi penyelewengan dan mengakibatkan kerugian negara. “Kita masih terus kembangkan kasus ini berdasarkan keterangan tambahan dari dua tersangka,” tambahnya. Anggota tim penyidik Kejari Indramayu, Bima Yudha Asmara menambahkan, selain pejabat Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Indramayu, tim penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah rekanan proyek Jitut. (oet)
Dua Pejabat Distanak Ditahan
Sabtu 09-11-2013,11:25 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 25-07-2026,14:09 WIB
Kebakaran Pabrik Triplek di Kuningan, Bahan Baku Kayu dan 15 Bangunan Ludes
Sabtu 25-07-2026,19:50 WIB
5 Mobil Bekas Harga 50 Juta di Tahun 2026 yang Masih Layak Dibeli, Cocok untuk Keluarga Muda
Sabtu 25-07-2026,21:57 WIB
Persib Kalahkan Arema FC, Maung Bandung Pimpin Grup A Piala Presiden 2026
Minggu 26-07-2026,05:28 WIB
Toyota Innova Punya Saingan Serius, Ini 5 Mobil Bekas dengan Fitur Premium Kabin Lega & Harga Lebih Bersahabat
Sabtu 25-07-2026,13:31 WIB
APPSI Cirebon Minta Kebijakan Retribusi Pasar Dikaji Ulang, Daya Saing Pedagang Jadi Sorotan
Terkini
Minggu 26-07-2026,13:04 WIB
Dilema John Herdman, Fortuna Sittard Tegaskan Justin Hubner Batal Main di Piala AFF 2026, Begini Alasannya
Minggu 26-07-2026,12:32 WIB
Cari SUV Toyota Murah Ini 7 Fortuner Bekas Rp100 Jutaan yang Masih Gagah, Tangguh, Nyaman dan Siap Harian
Minggu 26-07-2026,12:00 WIB
Rekomendasi 5 Tablet untuk Mahasiswa: Punya Baterai Awet, Layar Luas, dan Performanya Ngebut!
Minggu 26-07-2026,11:29 WIB
12 Pemain Naturalisasi Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Justin Hubner Masih Jadi Teka-Teki Besar
Minggu 26-07-2026,11:09 WIB