BI Siapkan Rp175,26 T, Bisa Pesan Pakai Aplikasi

Minggu 24-04-2022,15:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Radarcirebon.com - BIASANYA menjelang Hari Raya Idul Fitri, salah satu tradisi yang tidak bisa dilupakan adalah memberikan uang atau amplop kepada sanak saudara. Tentunya, uang yang akan diberikan itu harus dalam keadaan yang baru.

Untuk itu, biasanya kebutuhan akan uang tunai selama periode Ramadan dan Idul Fitri selalu meningkat setiap tahunnya.  Oleh karena itu, Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan uang tunai layak edar dalam jumlah cukup dan higienis, yaitu sebesar Rp175,26 triliun untuk kebutuhan selama Ramadan dan Lebaran 2022.

\"Setiap penukar uang kertas baru dibatasi hanya boleh menukarkan uangnya sebesar maksimal Rp3,8 juta dimulai dari nominal Rp1.000. Masyarakat juga bisa menukarkan uang tunai pada 5.013 titik penukaran uang pada 262 bank umum di seluruh Indonesia,\" ujar Deputi Gubernur BI Aida S Budiman seperti dilansir dari situs Indonesia.go.id, Sabtu (23/4).

Aida menuturkan angka penyiapan uang tunai untuk periode Lebaran 2022 naik 13,42 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal itu dilakukan untuk memastikan kelancaran sistem pembayaran nasional, terutama memfasilitasi kegiatan perekonomian dan kebutuhan masyarakat.

Selain uang tunai, Aida mengatakan BI juga mendorong masyarakat untuk menggunakan transaksi pembayaran secara nontunai, antara lain, melalui kode QR Standar Indonesia (QRIS), uang elektronik, BI-FAST, dan digital banking yang dapat meminimalisir kontak fisik dalam bertransaksi.

Bukan itu saja, BI meminta masyarakat untuk mendaftar melalui aplikasi pintar BI di https://pintar.bi.go.id sebelum mendatangi lokasi mobil kas keliling BI. Hal itu guna menghindari terjadinya kerumunan.  \"Periode layanan penukaran uang rupiah lama dengan uang tunai baru pada mobil kas keliling BI yaitu 4-29 April 2022,\" katanya.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi jika memesan via aplikasi Pintar adalah pemesanan dapat dilakukan selama kuota harian penukaran tersedia. Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum tanggal pelaksanaan penukaran dengan menggunakan NIK-KTP. Jika, status NIK-KTP sedang menunggu, maka tidak bisa digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran kembali. (jrl)

2

BACA JUGA:

Tags :
Kategori :

Terkait