Radarcirebon.com, JAKARTA - Berapa THR Presiden Jokowi, dapat diketahui publik secara transparan. Jumlahnya ternyata cukup besar yakni sekitar Rp62 juta.
Tunjangan Hari Raya (THR) memang menjadi hak dari presiden, wakil presiden, hingga pejabat negara lainnya. Berapa nilainya, sudah diatur dalam UU 7 tahun 1978.
Kemudian ada Peraturan Pemerintah (PP) 75 tahun 2000 yang mengatur berapa gaji pokok, tunjangan hingga THR presiden dan wakil presiden.
Mengacu pada UU 7 tahun 1978 bahwa gaji pokok presiden adalah 6 kali dari gaji tertinggi pejabat negara tertinggi.
Baca juga:
- Korupsi Minyak Goreng, Kejari Periksa Distributor di Kota Cirebon
- Waduh! Akun Youtube Ganjar Pranowo Diretas
Sedangkan wakil presiden adalah 4 kali dari gaji tertinggi pejabat negara. Selain presiden dan wakil presiden.
Namun, Presiden dan Wakil Presiden juga pejabat negara tunjangan kinerja (tukin) seperti layaknya ASN.
THR diberikan sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Mudik Lebaran 2022, Jokowi Tidak Pulang ke Solo, Tapi ke Kota Ini…
- Raja Dangdut Roma Irama Kembali ke Golkar, Airlangga: Insya Allah