CIREBON-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon telah menjalankan program pemerintah terkait perubahan dokumen kependudukan dari kertas security printing ke HVS A4 80 gram.
Hal itu diungkapkan Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, H Iman Supriadi kepada wartawan koran ini, kemarin.
Menurut Iman, perubahan yang dimaksud adalah perubahan pencetakan dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK) dan akta lahir.
“Selain KTP elektronik dan KIA, pencetakan dokumen kependudukan saat ini menggunakan kertas A4 80 gram,” ujarnya.
BACA JUGA:
- Arus Mudik di Tol Palikanci Cirebon, Terpantau Ada Peningkatan Volume Kendaraan Dini Hari Ini
- Peluang Real Madrid Lolos ke Final Setelah Kemasukan 4 Gol, Ini Hitung-hitungannya
Menurutnya, perubahan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019, mulai dilaksanakan per 1 Juli 2020. Setelah ada perubahan ini, lanjutnya, dokumen tidak bisa dilegalisasi dan keamanan tetap terjaga karena menggunakan tanda tangan elektronik bercode.
“Makanya, ayo masyarakat Kabupaten Cirebon peduli dokumen kependudukan, mangga persyaratannya urus sendiri jangan diwakilkan karena ini gratis,” ujarnya.
Dijelaskan Iman, untuk persyaratan dokumen kependudukan akta kelahiran yakni Warga Negara Indonesia (WNI) mengisi formulir F-2.01, surat kelahiran dari bidan/RS/SPTJM, buku pernikahan/SPTJM perkawinan, KTP kedua orang tua, kartu keluarga (KK) dan fotokopi e-KTP dua orang saksi.
Berita berlanjut dihalaman berikutnya....
BACA JUGA:
- Porprov Jabar Bisa Mundur ke 2023, Dispora Kota Cirebon: Gunakan Dana Stimulan Dulu
- Uu Ruzhanul Ulum: Milenial EdUUfest 2002, Upaya Tiingkatkan Kapasitas dan Kreativitas Generasi Muda