Saksi Beber Keterlibatan Bupati, Aktif Kampanye untuk Pemenangan Hebat

Selasa 12-11-2013,09:15 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA - Sidang lanjutan sengketa Pilbup Cirebon kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (11/11) sore. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Hamdan Zoelva dan tiga hakim lainnya, memeriksa 15 saksi termohon (KPU) dan pihak terkait (pasangan Hebat). Pantauan Radar Cirebon di lokasi menyebutkan, hampir semua saksi mengakui keterlibatan aktif bupati dalam mengampanyekan istrinya, Hj Sri Heviyana sebagai calon bupati. Dalam pemeriksaan tersebut, majelis hakim Hamdam Zoelva pun mencecar sejumlah pertanyaan kepada saksi termohon, dan yang bersangkutan memberikan jawaban secara detail terkait persoalan selisih surat suara di tingkat PPS dan PPK. Mereka yang tidak dapat memberikan jawaban secara detail kepada Majelis Hakim pun membuat suasana di ruang sidang menjadi bahan tertawaan. Namun, hanya tertawa kecil dari para saksi lainnya yang berada di luar arena sidang. Pihak termohon (KPU) yang sudah menyiapkan beberapa saksi pun sepertinya mengalami kendala. Pasalnya, sejumlah saksi seperti Ketua PPS Desa Kedongdong, Kecamatan Susukan, Aris dan Ketua Tatang S PPK Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, tampak kebingungan dan gelagapan saat dimintai data lengkap DPT dan hak pemilih di PPS dan PPK. Sementara, anggota PPS Desa Jagapura Wetan, Kecamatan Gegesik, terlihat berbelit-belit saat memberikan keterangan kepada majelis hakim. Mendengar jawaban tersebut, Hamdan Zoelva terlihat kesal dan menegakkan badannya saat sidang berlangsung. Hal serupa pun dialami Ketua PPK Kecamatan, Weru Teguh Hidayat saat menghadapi pertanyaan majelis hakim terkait membengkaknya jumlah surat suara di kecamatan tersebut, dengan hasil rekapitulasi di tingkat PPK yang tidak singkron. Sementara saksi termohon lainnya tidak mengalami kendala. Pengurus DKM Masjid Al-Ikhlas Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Matruf pun menjadi saksi dalam sidang sengketa Pilbup Cirebon. Di hadapan Majelis Hakim, Matruf mengakui keterlibatan bupati Drs Dedi Supardi MM yang mengikuti kampanye istrinya sebagai cabup. “Ya dalam memberikan santunan kepada anak yatim piatu dan fakir miskin, sejak tahun 2010 dan 2013 sekarang ini, setiap kali sambutan bupati Dedi meminta doa restu untuk istrinya yang maju sebagai cabup,” aku Matruf, saat majelis hakim memancing sejumlah pertanyaan. Tidak hanya itu, Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) Lasmino juga mengakui usai putaran pertama berakhir, pihaknya mengumpulkan 215 kuwu bersilaturrahmi dengan Bupati Dedi di salah satu hotel di Kecamatan Kedawung. Dalam kesempatan itu juga, saat beliau sambutan meminta doa restu untuk putaran kedua. “Itu kan setelah putaran pertama selesai, untuk putaran pertama kita sepakat mendukung pasangan nomor satu Mohammad Insyaf-H Darusa. Tapi setelah gagal, kami mengumpulkan kuwu dengan alasan silaturrahmi dengan bupati karena masa akhir jabatannya 10 Desember 2013 selesai,” ucapnya. Majelis Hakim Hamdan Zoelva mengatakan, wajar ketika incumbent melakukan sosialisasi dan meminta doa restu kepada masyarakat didalam momen- momen tertentu. “Wajar dan itu sudah biasa terjadi dimana-mana, tinggal bilang iya saja kok susah banget, akhirnya ngaku juga,” jelas dia di hadapan saksi persidangan. Agus Ma’mun PNS di Kecamatan Sumber membantah jika kaos Hebat masuk ke kantornya. Bahkan, dia mengelak kalau mobil yang digunakan untuk menurunkan kaos tersebut adalah mobil dirinya yang direntalkan ke ketua tim pemenangan Hebat, RIfky Rizania Permana selama tiga bulan. “Untuk satu bulannya saja dihargai Rp6 juta untuk rentalnya. Mobil itu yang direntalkan karena saya dan istri saya usaha merentalkan mobil. Memang itu adalah mobil saya, tapi itu bukan dilakukan oleh kami,” terangnya. Pembawa acara halal bihal di hotel Zamrud pada tanggal 28 Agustus 2013, Nurudin Siraj mengungkapkan, keberadaan dirinya di sana sebagai pembawa acara, sehingga tidak tahu persis siapa saja yang diundang. “Yang jelas mereka semua yang datang adalah para kiai sepuh seperti KH Ja’far Aqil Siraj, KH Ibnu Ubaidillah dan tokoh masyarakat hadir dalam acara halal bihalal itu, untuk urusan undang mengundang kami tidak tau persis apalagi paslon lain yang diundang,” ungkapnya. Abdullah Nasirudin pengurus ponpes Tarbiyatul Banin, Kaliwadas membantah jika santrinya pernah dibuatkan KTP 1.000 secara gratis melalui bupati Dedi. Meski demikian, pihaknya tidak menampik jika ada salah satu pengurusnya di ponpes tersebut menjadi tim sukses pasangan nomor enam. “Yang jelas tidak pernah, setelah saya cek ke kelurahan itu tidak ada dan lurah sendiri yang mengatakan, tidak ada pembuatan KTP gratis,. Tapi kalau timses dari ponpes kami sih kami akui itu ada,” ucapnya. Ketua tim pemenangan pasangan Hebat yang juga saksi dalam persidangan sengketa pilbup menyampaikan, pasangan Jago-Jadi telah mencatut nama Mahkamah Konstitusi di jejaring sosial Facebook tepatnya pada tanggal 30 Oktober 2013 yang menyatakan “Ass. Wr. Wb rekan-rekan para pendukung jago jadi marik kita maksimalkan pemilihan ulang di Sembilan kecamatan sesuai arahan dan keputusan MK agar tetap satu putaran. Merdeka. Wassalamualaikum. Wr. Wb”. “Ini sangat tidak pantas dilakukan oleh paslon ketika MK sendiri belum memutuskan, sehingga membuat kondusivitas daerah terganggu, dan ingin kasus ini segera ditindaklanjuti. Akun itu sangat aktif di jajaring sosial karena saya juga telah berteman dengan Sunjaya,” bebernya. Dia menegaskan, pasangan Jago-Jadi telah memanfaatkan fasilitas daerah seperti menggunakan bilboard untuk gambar mereka berdua yang terletak di Desa Palimanan Barat, Desa Wanasaba, Desa Plumbon, dan Tegalgubug. Selain itu, dia juga membuktikan adanya keterlibatan anggota TNI saat kampanye Jago Jadi di lapangan terminal X Weru, dan membagi-bagikan uang atau sawer kepada mereka yang mengikuti kampanye. “TNI yang terlibat itu merupakan saudara kandung Sunjaya yang notabene sebagai calon bupati nomor urut dua. Yang namanya TNI itu kan tidak boleh terlibat dalam kampanye dan itu sudah jelas di dalam aturannya,” jelas Rifky yang juga ketua bapilu DPC Partai Hanura Kabupaten Cirebon itu. Menanggapi hal itu, Majelis Hakim Hamdan Zoelva menegaskan, kalau yang namanya mencatut nama MK sehingga membuat kondusivitas daerah terganggu, mestinya harus diselesaikan oleh panwaslu, bukan di MK. Sedangkan terkait dengan keterlibatan TNI dalam kampanye itu dianggap wajar. “Wajarkan kalau orang di atas panggung itu nyawer, dan itu juga sudah biasa untuk wilayah Cirebon kalau ada acara besar dengan terus nyawer,” ucapnya. Setelah Majelis Hakim memeriksa 15 saksi, pengacara pemohon Irfan Arifin SH atau kuasa hukum Jago-Jadi meminta izin untuk bertanya kepada Ketua FKKC Lasmino. Dia mempertanyakan posisi Lasmino sebagai kuwu aktif atau cuti. Namun, sayangnya Lasmino justru mengaku tidak tahu kalau posisi kuwu yang mendukung salah satu pasangan harus melakukan cuti. “Saya tidak cuti dan saya juga tidak tahu aturannya kalau seperti itu,” tutur Lasmino. Sementara kuasa hukum Luthfi-Arimbi, Waswin Janata SH hanya mengulang pertanyaan majelis hakim kepada pengurus DKM Al-Ikhlas Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun terkait keterlibatan bupati Dedi ikut kampanye istrinya. Sidang yang berlangsung sejak 15.30 pun berakhir hingga pukul 17.30 wib. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mengatakan, bahwa sidang pemeriksaan saksi-saksi dicukupkan dan akan dilanjutkan pada besok (Selasa, red) untuk kesimpulan. Usai persidangan, kuasa hukum Jago-Jadi, Irfan Arifin SH mengaku sedikit kecewa dengan persidangan hari ini. Sebab, banyak hal yang mesti dipertanyakan kepada para saksi terkait keterlibatan kepala daerah. Tapi pihaknya tidak dapat berbuat banyak sebab,waktunya terbatas. Namun, pihaknya meyakini kalau majelis hakim akan teliti dengan banyaknya para saksi yang terjebak dengan beberapa pertanyaan dari majelis hakim, sebab bobot jawaban dari para saksi tidak berkualitas. “Mereka terjebak dengan pernyataan sendiri, baik dari pihak pemohon atau pihak terkait,” tukasnya. Terpisah, Cabup H Mohammad Luthfi ST mengatakan, selama ini, bupati yang ikut terlibat kampanye istrinya tidak melakukan cuti. Tentu hal itu menyalahi aturan dan ini yang akan terus didesak. Selain itu, bupati melakukan mutasi beberapa kali menjelang lengser. “Sebetulnya itu tidak berhak, apalagi kepada tujuh camat dan dua sekretaris camat. Ini adalah salah satu upaya dari paslon tertentu mencari kemenangan. Jadi saya berharap semua fakta-fakta yang ditemukan di lapangan dapat disikapi dengan bijak oleh majelis hakim,” ujarnya. Dia yakin gugatan yang dilakukan tim Godong Djati dapat didengar majelis hakim. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait