Radarcirebon.com, JAKARTA – Oral seks kerap dilakukan untuk membahagiakan pasangan ketika berhubungan.
Tapi, apakah oral seks boleh dilakukan dalam Islam?
Ya, Islam memang membebaskan trik dan gaya bercinta dalam memuaskan pasangan suami istri, selama tidak bertentangan dengan aturan syariat.
Nah, apakah oral seks bertentangan dengan syariat Islam? Simak artikel ini sampai akhir untuk mendapatkan penjelasannya.
Baca juga:
- Identitas Mahasiswa Bunuh Diri di Dukupuntang Cirebon, Bawa Pisau dan Silet
- Sadis! Gara-gara Muntah, Seorang Bapak Kandung Banting Anak Balita Sampai Tewas
Dikutip dari JPNN.com, Orang yang melakukan oral seks, sebagian dari mereka, sudah banyak yang dalam kondisi ereksi atau tegang.
Sehingga tidak jarang para pasangan suami-istri sudah mengeluarkan pelumas berupa cairan bening atau biasa disebut dengan istilah madzi.
Jika ditelisik lebih dalam, selain air kencing, ada tiga jenis air yang keluar dari kemaluan manusia.