Radarcirebon.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/2515/2022.
SE Kemenkes tersebut berkaitan dengan kewaspadaan terhadap penemuan kasus hepatitis akut yang tidak diketahui etiologinya (Acute Hepatitis Of Unknown Aetiology).
SE Kemenkes ini ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 27 April 2022.
“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, SDM kesehatan, dan para pemangku kepentingan terkait kewaspadaan dini penemuan kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya,” demikian bunyi SE tersebut.
Baca juga: Hepatitis Akut Misterius, Kemenkes Minta Masyarakat Waspada
Kemenkes minta dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, dan lainnya untuk memantau dan melaporkan kasus sindrom penyakit kuning akut di Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
Kemudian, memberikan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat serta upaya pencegahannya melalui penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.
Kemenkes juga meminta pihak terkait untuk menginformasikan kepada masyarakat untuk segera mengunjungi fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) terdekat apabila mengalami sindrom penyakit kuning.