Jadwal Putusan MK Ngambang

Rabu 13-11-2013,09:34 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA – Sebanyak 15 saksi termohon (KPU) dan pihak terkait telah membeberkan sejumlah kesalahan bupati Drs Dedi Supardi MM terlibat aktif mengikuti kampanye pasangan Hebat (Heviyana-Rakhmat) di hadapan mejelis hakim kemarin. Namun,  jadwal putusan sidang sengketa pilkada Kabupaten Cirebon tersebut belum dapat dipastikan kapan waktunya. Meski demikian, dua pemohon pasangan Jago-Jadi dan Luthfi-Arimbi tetap mengambil kesimpulan selama empat kali sidang  fokus menggugat pasangan Hebat  didiskualifikasi sebagai kandidat pasangan calon bupati dan wakil bupati Cirebon kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Informasi yang berhasil dihimpun Radar Cirebon di MK, Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva masih mengumpulkan sejumlah berkas dan bukti-bukti gugatan yang dipersoalkan dua pasangan calon (paslon). Rencananya, MK akan menginformasikan hasil putusan tersebut melalui surat edaran tiga hari sebelum putusan. Tetapi, informasi lain menyebutkan, keputusan MK paling lambat jatuh pada Senin depan (18/11), sedangkan paling lama yakni tujuh hari dari hasil kesimpulan sidang, Kamis (21/11). “Untuk soal waktu dan undangan akan diberitahu kepada semua pihak yang terkait dalam sengketa Pilkada Kabupaten Cirebon melalui surat undangan resmi,\" singkat Hamdan Zoelva. Tim advokasi pasangan Luthfi-Arimbi, Waswin Janata SH mengaku tidak mengetahui persis jadwal putusan sengketa Pilkada Kabupaten Cirebon. Sebab, pihaknya selama ini hanya menunggu pemberitahuan dari MK. \"Ya, kalau paling cepatnya sih harusnya Senin depan (18/11), setelah hasil kesimpulan sidang dari masing-masing pihak terkait. Tapi, kami juga jujur tidak tahu persis kapan waktu hasil keputusan yang akan dikeluarkan oleh MK,\" ujar, Waswin, saat jumpa pers di ruang tunggu MK, Selasa (12/11). Dia mengaku, dua pemohon perkara nomor 165 dan 166 yakni dari pasangan Jago-Jadi dan Luthfi-Arimbi telah menyerahkan hasil kesimpulan gugatan kepada panitera. Artinya, di mana dari hasil kesimpulan tersebut pada prinsipnya kedua pemohon sudah mampu membuktikan di hadapan majelis hakim dengan para saksi termohon dan terkait mengakui atas peran Bupati Dedi Supardi terlibat aktif mengikuti kampanye istrinya sebagai paslon. \"Intinya kami tetap pada pada kesimpulan kami bahwa banyak kerancuan dalam proses penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Cirebon, seperti soal pengadministrasian, dan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh KPU. Adanya pembengkakan surat suara di kecamatan Plered, adanya DPT ganda dan semua itu terbukti. Selain itu, adanya ketidaknetralan dari penyelenggara pilkada, seperti di Desa Kedongdong, Kecamatan Susukan,\" bebernya. Waswin juga mengungkapkan, ada barang bukti seperti video saat proses penghitungan suara itu terjadi kecurangan. Oleh karena itu, pihaknya berharap penuh kalau majelis hakim dapat memeroses dan mengkonfirmasi video tersebut dan foto-foto yang telah diajukan sebagai barang bukti untuk menjadi bahan acuan keputusan. \"Nah, untuk keterlibatan bupati terlibat kampaye sudah dapat dilihat dan disaksikan sendiri oleh temen-temen di MK, bahwa dari saksi terkait dan pemohon yang diajukan justru membuka kartunya kalau bupati terlibat mengkampanyekan istrinya. Bukti lainnya adalah, bupati menjanjikan kepada para kuwu akan memperpanjang jabatan kuwu dari 6 tahun ke 8 tahun,\" jelasnya. Dengan kondisi seperti ini, kata Waswin maka seharusnya, Mahkamah Konstitusi setidaknya harus berpatokan kepada undang-undang  tekait keterlibatan kuwu aktif mendukung paslon. \"Forum seperti ini juga harus menjadi instrumen majelis hakim atau yurisprudensi untuk seluruh pelaksanaan pilkada di seluruh Indonesia. Tujuannya tidak lain yakni sebagai alat cegah agar kuwu tetap netral,\" paparnya. Keterlibatan bupati mengampanyekan istrinya dengan menggunakan fasilitas negara juga merupakan pelanggaran, dan itu sudah jelas dilarang di dalam undang-undang. \"Tapi sekali lagi kami tegaskan bahwa semua dalil gugatan pemohon kami semua adalah benar dan tidak terbantahkan. Karena, seluruh saksi yang diajukan oleh pihak-pihak termohon dan terkait membenarkan dalil gugatan kami,\" jelasnya. Ditambahkan, pihaknya juga mengambil kesimpulan agar pasangan Hebat didiskualifikasi sebagai kandidat paslon, karena dinilai banyak melakukan kecurangan dengan memanfaatkan sistem birokrasi di lingkungan pemkab sebagai tim sukses. \"Baik itu pilbup diulang secara keseluruhan maupun pilbup di 9 kecamatan yang akan diulang, kami tetap meminta paslon Hebat didiskualifikasi sebagai kandidat,\" imbuhnya. Sementara itu, kuasa hukum Jago-Jadi, Irfan Arifian SH tetap pada gugatan seperti yang kemarin, bahwa pihaknya mengarah pada sistem penyelenggaraan proses pilkada yang dilakukan oleh KPU tidak profesional. Selain itu, pihaknya juga meminta pasangan Hebat didiskualifikasi sebagai kandidat. \"Kami tetap meminta adanya pilkada ulang dengan cacatan mendiskualifikasi pasangan nomor enam,\" tandasnya. Meski demikian, tambah Irfan, jika permohonan gugatan tidak dikabulkan dalam putusan MK, pihaknya akan tetap patuh pada aturan yang sudah menjadi keputusan tanpa terkecuali. \"Gugatan yang kami lakukan adalah sebagai bentuk proses pendewasaan berpolitik dan mencerdaskan masyarakat Cirebon. Intinya kami sudah berupaya memberikan pembelajaran politik,\" ujarnya. Terpisah, Ketua Tim Pemenangan Hebat, Rifky Rizania Permana tidak banyak memberikan komentar menanggapi kedua gugatan paslon yang menyudutkan pasangan Hebat untuk didiskualifikasi sebagai kandidat. \"Kami serahkan sepenuhnya kepada MK,\" singkatnya.(sam)

Tags :
Kategori :

Terkait