TKKD Desak Kenaikan Upah, BKPSDM Bingung Terkait Regulasi Pegawai Honor

Kamis 12-05-2022,10:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Radarcirebon.com, SUMBER-Pemerintah Kabupaten Cirebon rupanya belum bisa memberi kesejahteraan para pekerja yang berstatus honor.

Ratusan Tenaga Kontrak Kerja Daerah (TKKD) pun ikut mengeluh, kecilnya upah mereka. Keluhan itu tumpah di hadapan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, saat audiensi di ruang Badan Anggaran (Banggar), Rabu (11/5).

Perwakilan TKKD, Taslam mengatakan, jumlah TKKD saat ini ada 154 orang. Mereka sudah mengabdi selama belasan tahun. Sementara rata-rata usia mereka sudah diatas 35 tahun. Artinya, sangat kecil kemungkinan diangkat menjadi ASN.

“Untuk itu, kami meminta upah mereka dinaikan minimal sama dengan UMK Kabupaten Cirebon. Termasuk, ada tunjangan kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan,” terang Taslam saat menyampaikan keluh-kesah.

BACA JUGA:

Ia mengaku, sampai saat ini tidak ada sama sekali perhatian dan reward TKKD dari Pemerintah Kabupaten Cirebon. Harusnya, ketika mereka (TKKD, red) selesai mengabdi, Pemerintah daerah bisa memberikan pesangon atau minimal uang kadeudeuh.

“Kalau ada yang meninggal dunia juga tidak ada uang duka dari pemerintah daerah. Selama kami mengabdi, perhatian Pemda sangat minim,” ungkapnya.

2

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Dr Nanang Ruhyana MKes mengaku, sampai saat pihaknya masih kebingungan dengan regulasi TKKD. Sebab, informasi yang beredar, pemerintah justru akan mengurangi TKKD. Dan selesai tahun 2023. “Kalau ada tuntutan skala prioritas dan kesejahteraan mungkin kita menunggu regulasi itu,” ungkapnya.

Berita berlanjut dihalaman berikutnya...

BACA JUGA:

Tags :
Kategori :

Terkait