CIREBON-Pada Hari Raya Waisak 2022, sebanyak 9 orang warga binaan yang beragama Budha di Lapas Narkotika Kelas IIA Gintung Kabupaten Cirebon mendapatkan remisi khusus (RK).
Pemberian remisi tersebut berlangsung di Vihara Lapas Narkotika Kelas II A Gintung Kabupaten Cirebon, Senin (16/5/22).
\"Pemberian Remisi Khusus Waisak ini sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor : PAS -UM 04.02- 37 tanggal 12 Mei 2022 perihal acara pemberian remisi khusus waisak tahun 2022 bagi narapidana dan anak,\"kata Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon, Nur Bambang Supri Handono, Senin (16/5/2022).
Bambang menyebutkan, ke-9 warga binaan tersebut mendapatkan remisi bervariasi dari 1 bulan hingga 2 bulan.
BACA JUGA:
Korban Kecelakaan Tol Mojokerto Hari Ini, 13 Meninggal Dunia, Belum Semua Teridentifikasi
\"Untuk RK I (pemotongan masa hukuman biasa)
15 hari nihil. Sedangkan remisi 1 bulan sebanyak 6 orang. Kemudian, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang dan remisi 2 bulan sebanyak 2 orang,\" sebutnya.
Masih kata Dia, warga binaan pada remisi khusus Hari Raya Waisak tahun 2022 ini tidak ada yang mendapatkan kategori RK II (langsung bebas). (rdh)