Periksa Sipir dan Tiga Napi

Jumat 15-11-2013,11:20 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON - Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp45 juta, ganja seberat 56,85 gram, dan pil Dextro sebanyak 180 butir, terus didalami petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon. Kamis siang (14/11) kemarin, penyidik kembali mendatangi Lapasustik Gintung untuk memeriksa ketiga napi yang diduga terlibat, yakni Dani Abdilah (30), Roni Pitriyono (28) dan Asep Batik (33), termasuk para sipir lapas sebagai saksi. “Tadi (kemarin siang, red) sekitar pukul 14.00 WIB anggota saya ke lapas Gintung lagi untuk memeriksa dan menginterogerasi kembali ketiga napi yang diduga tersangkut kasus ini. Selain ketiga napi itu, kami juga memintai keterangan dari sejumlah petugas lapas sebagai saksi. Saat ini (hingga pukul 17.30 WIB, red) saya masih menunggu hasil pemeriksaan dari anggota,” ungkap Jarir melalui sambungan telepon. Dikatakan Jarir, pihaknya belum mendapati pengakuan yang akurat dari ketiga napi tersebut terkait kepemilikan narkoba yang ditemukan dalam lapasustik Gintung. “Dalam pemeriksaan siang ini yang lebih intensif diperiksa adalah napi bernama Roni. Sesuai keterangan Roni, dirinyalah yang memesan 180 butir pil dekstro dari luar lapas. Sedangkan dua paket sabu-sabu dan ganja belum ada yang mengakui sebagai pemiliknya. Namun, kami mengarah kepada si Roni sebagai pemilik semua narkoba itu. Untuk semua barang bukti kami amankan di Polres Cirebon Kabupaten dan akan dikirim ke Puslabfor Mabes Polri,”  jelasnya. Terkait adanya jaringan narkoba dari luar lapas, lebih lanjut KBO Narkoba Polres Cirebon Kabupaten menuturkan pihaknya masih menyelidiki. “Memang napi Roni mengaku barang itu dipesan dari seseorang asal Kuningan. Tapi keterangan dia masih kami pelajari dan selidiki. Jika benar ada keterlibatan jaringan narkoba asal Kuningan, maka kami juga akan berkoordinasi dengan Polres Kuningan untuk memburunya,” imbuhnya. Di tempat terpisah, menanggapi adanya orang tidak dikenal mengendarai sepeda motor yang kerap mengirim narkoba ke dalam lapas dengan cara dilempar, Kapolsek Ciwaringin AKP H Tutu Mulyana mengatakan, pihaknya akan mengintensifkan patroli dan pengawasan di depan lapasustik Gintung. “Sebelumnya kami dapat laporan dari pihak lapas bahwa sering ada dua orang naik motor setiap Sabtu malam melempar barang ke dalam lapas. Laporan itu kami tindaklanjuti melakukan patroli. Karena sekarang mereka (pelaku) mengubah waktu pengiriman pada siang hari, maka kami Polsek Ciwaringin makin mengintensifkan pengawasan dan patroli di sekitar lapasustik Gintung siang maupun malam dan menempatkan anggota berpakaian preman,” katanya. Diberitakan sebelumnya, Petugas Lembaga Permasyarakatan Khusus Narkotika (Lapassustik) Gintung, Kabupaten Cirebon berhasil menggagalkan penyelundupan dan peredaran narkoba masuk ke dalam Lapas. Sabu-sabu senilai Rp45 Juta, ganja seberat 56,85 gram, dan pil Dextro sebanyak 180 butir diamankan. Terungkapnya kasus ini bermula, Rabu siang (13/11) sekitar pukul 13.30 WIB salah seorang petugas sipir yang sedang berada di luar lapas memergoki dua orang pria tidak dikenal berboncengan menggunakan sepeda motor sedang melempar sebuah benda ke dalam lapas. Saat didekati, kedua pria tersebut kabur. Diduga barang tersebut adalah narkoba, petugas sipir kemudian melaporkannya ke petugas jaga dalam lapas dan melakukan razia. Saat petugas memeriksa kedalam lapas, mereka melihat dua orang napi yang membawa bungkusan yang baru saja dilempar orang tidak dikenal dari arah luar lapas dan berjalan kearah lapang. Tanpa pikir panjang, kemudian petugas pun langsung mengamankan kedua napi tersebut dan membawanya ke portir (kantor pusat keamanan). Setelah digeledah petugas menemukan dua paket besar sabu-sabu senilai Rp45 Juta, ganja seberat 56,85 gram, dan pil Dextro sebanyak 180 butir. Temuan narkoba tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polisi. Petugas Satuan Reserse Narkoba dari Polres Cirebon Kabupaten yang menerima laporan, sekitar pukul 19.00 WIB mendatangi Lapassustik Gintung langsung melakukan razia di dalam lapas. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, polisi mengamankan tiga orang napi diduga pemilik barang haram tersebut yakni Dani Abdilah (30), Roni Pitriyono (28) dan Asep Batik (33). (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait